JELANG Prarekontruksi Kasus Subang 2021, Ada Pengurus Yayasan yang Minta Didampingi Kuasa Hukum, Ada Apakah?

- 2 November 2023, 06:04 WIB
Dedi (kiri) saksi kasus Subang 2021 saat ngobrol santai dengan bang Jack (Subang Hijau) di sela sela ketiga saksi utama sedang diperiksa di Mako Polda Jabar Bandung.
Dedi (kiri) saksi kasus Subang 2021 saat ngobrol santai dengan bang Jack (Subang Hijau) di sela sela ketiga saksi utama sedang diperiksa di Mako Polda Jabar Bandung. /DeskJabar.com/Budi S Ombik/

DESKJABAR – Jelang dilaksanakan prarekontruksi kedua kasus Subang 2021 yang akan dilakukan Polda Jabar di TKP di Subang, ada perkembangan baru dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang tersebut.

Ada mantan pengurus Yayasan Bina Prestasi Nasional yang dikelola keluarga korban yang sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus Subang 2021, akhirnya bergabung di pendampingan kuasa hukum ATS Law Firm, yang tidak lain adalah kuasa hukum tersangka Danu. Ada apa gerangan?

Baca Juga: 3 KEJUTAN Kasus Subang 2021 di Pekan Ini, Rumah Perwira Polisi Digeledah, Akankah Ada Tersangka Baru?

Biasanya orang awam yang tidak tahu medalam tentang sebuah kasus hukum, maka jika ada orang-orang yang didampingi kuasa hukum kemungkinannya di antaranya adalah mengantisipasi jika ada tindakan hukum atau tindakan lainnya yang bisa mengancam orang tersebut, atau adanya peningkatan status hukum bagi seseorang. Dan banyak kemungkinan lainnya.

Pertanyaan ini muncul, karena pendampingan kuasa hukum yang diberikan kepada mantan pengurus yayasan tersebut menjadikannya saksi pertama di luar keluarga besar korban kasus Subang 2021, yang mendapatkan pendampingan hukum.

Seperti diketahui, saksi di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tahun 2021 beberapa di antaranya sudah didampingi kuasa hukum yakni Danu dibawah pendampingan ATS Law Firm, Yosef, Ibu Mimin, Abi, dan Arigi dibawah kuasa hukum Rohman Hidayat, serta Yoris, istrinya Yanti dibwah kuasa hukum Leni Agraeni.

Danu adalah keponakan dari korban Ibu Tuti dan Amel, Yosef adalah suami sekaligus ayah dari korban, sedangkan Yoris adalah anak sulung sekaligus kaka dari korban. Sementara Ibu Mimin adalah istri kedua Yosef dan Abi serta Arigi adalah anak dari Ibu Mimin.

Tergabungnya mantan pengurus Yayasan Bina Prestasi Nasional di kuasa hukum ATS Law Firm tersebut, terjadi sehari sebelum Polda Jabar berencana akan melakukan prarekontruksi kedua kasus Subang 2021 pada Kamis, 2 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan mengatakan bahwa pada Kamis, 2 November 2023 Polda Jabar kembali akan menggelar prarekontruksi kedua. Kali ini prarekontruksi di lakukan di luar TKP di Ciseuti, Jalancagak, melainkan di TKP warung Pecel Lele.

"Kamis nanti kita akan gelar Pra rekonstruksi kedua yang rencananya akan di gelar di TKP pecel lele. Tempat penjual pecel lele menjadi salah satu lokasi pertemuan antara Yosef dan Danu,” papar Surawan.

Sebagai persiapan dilakukan prarekontruksi Kamis, Tim Penyidik Polda Jabar menghadirkan Danu dan Yoris di rumah TKP pada Selasa 31 Oktober 2023.

Baca Juga: KULINER, Berburu Sarapan di Taman Tegalega Kota Bandung, Ada Soto Tasik, Soto Kudus, dan Kupat Tahu Mangureja

Dua pekan lalu, Danu juga didatangkan ke rumah TKP di Jalancagak pada Kamis malam 2 pekan lalu. Hal ini dilakukan sebelum dilaksanakan olah TKP pada 24 Oktober 2023.

Pada persiapan prarekontruksi kedua Kamis nanti, kedatangan Danu dan Yoris ke rumah TKP pada Selasa 31 Oktober 2023 adalah untuk mencocokkan kondisi rumah TKP.

"Kita hari ini mencocokkan posisi seperti meja, tempat tidur, dan barang-barang lain di TKP. Saat pra rekonstruksi, semuanya harus tertata dengan rapi, termasuk kursi, meja makan, sofa, tempat tidur, sofa ruang tengah, dan dapur. Kami akan memanggil keluarga untuk menentukan posisi yang sebenarnya," ujar Surawan.

Minta Pendampingan Hukum, Ada Apa Gerangan?

Mantan Bendahara di Yayasan Bina Prestasi Nasional, yakni Dedi, sejak Rabu 1 November 2023 secara resmi telah mendapat pendampingan hukum dari ATS Law Firm, terkait kasus Subang 2021. Lembaga hukum ini juga yang mendampingi tersangk Danu di kasus yang sama.

Dedi sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus Subang 2021, dan makin inten saat Polda Jabar kembali massif melakukan pemeriksaan sejak 1 Agustus 2023. Sejak itu, Dedi sudah hampir 3 kali menjalani pemeruksaan di Polda Jabar.

Dedi akhirnya bisa mendapatkan pendampingan hukum dari ATS Law Firm dibantu YouTuber Heri Susanto. Melalui Heri jugalah Danu dan Yoris di awal akhirnya bisa mendapatkan pendampingan hukum dari ATS Law Firm. Meski kemudian sejak 24 Desember 2021, Yoris hengkang dari ATS Law Firm.

Heri Susanto membeberkan bahwa saksi Dedi sudah seringkali memberikan keterangan terkait Yayasan Bina Prestasi Nasional. “Saya mengapresiasi keberanian Pak Dedi untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” tutur Heri.

Baca Juga: Penolakan Pembangunan TPSA Cijeruk Sumedang Terjadi Sejak 20 Tahun Lalu, Ini Sejarahnya dan Ini 'Maunya' Warga

Kepada tim penyidik dan kepada sejumlah YouTuber, Dedi banyak memberikan keterangan terkait pengelolaan keuangan di yayasan, seperti dana BOS dan dana bantuan lainnya.

“Pak Dedi menginginkan pendampingan hukum agar merasa tenang dan yakin saat menyampaikan semuanya untuk kepentingan membantu mengungkap kasus Subang 2021,” papar Heri.

“Apalagi sekarang banyak keterangan yang diberikan Kombes Pol.Surawan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pendalaman, terutama terkait dengan motif, salah satunya persoalan yayasan atau diduga ada kaitannya,” ujar Heri.

Sementara itu, Achmad Taufan pimpinan dari ATS Law Firm mengatakan bahwa saksi Dedi memiliki kekhawatiran jangan sampai dia yang berika pernyataan yang sebenar-benarnya tentang Yayasan Bina Prestasi Nasional, dia juga punya kekhawatiran jangan sampai dia yang memberikan keterangan tapi dia yang dipojokan dan dia yang disalahkan.

“Kami dari awal sudah punya niat ingin bantu keluarga korban, bantu agar kasus ini bisa terungkap, kami juga sudah ikhlas bantu pak Dedi,” papar Achmad Taufan.

Menurutnya, Dedi sejak Rabu malam ini resmi dibawah pendampingan ATS Law Firm di kasus Subang 2021. Dedi akan didampingi 10 pengacara. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah