Sedangkan barang bukti utama dalam peristiwa ini, yakni golok yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban masih belum ditemukan.
2.Dipasangi garis polisi lagi
Sejak Sabtu 21 Oktober 2023, TKP Kasus Subang 2021 di Dusun Ciseuti, Jalancagak Subang, kembali dipasangi garis polisi. Itu artinya, siapapun di luar tim penyidik, dilarang melintasi garis polisi tersebut karena akan berakibat sanksi hukum.
Garis polisi dipasangi setelah sejumlah tim penyidik dari Polda Jabar mendatangi kawasan TKP. Mereka diturunkan untuk mencari barang bukti berupa golok yang digunakan pelaku saat melakukan eksekusi lepada kedua korban.
Tim penyidik kemudian memasang garis polisi yang tidak saja di sekitar bangunan TKP, melainkan juga lahan kosong di sebelah kiri dan kanan rumah TKP. Pemasangan garis polisi disaksikan oleh sejumlah warga sekitar.
Sejak dilakukan olah TKP kasus Subang pada 18 Agustus 2021, polisi memasang garis polisi. Polda Jabar baru mencopot garis polisi disekitar rumah TKP tempat terjadinya pembunuhan sadis yang menewaskan Ibu Tuti dan Amel, pada 17 Agustus 2022 pada pukul 15.30 WIB.
Pembukaan garis polisi saat itu juga disaksikan langsung Yosef yang tidak lain adalah suami sekaligus ayah dari kedua korban.
Sebelumnya, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengakui bahwa sebelumnya ia meminta pengajuan kepada pihak kepolisian agar kliennya bisa kembali tinggal di rumah yang menjadi lokasi kejadian pembunuhan keji tersebut.
3.Lahan dibersihkan
Selain kembali dipasangi garis polisi, TKP kasus Subang 2021 kali ini ini menampakkan wajah baru. Suasana TKP dan lahan kosong di sisi kiri dan kanan, serta di bagian belakang, tak lagi terkesan angker dan kumuh.
Baca Juga: Pelintas Cileunyi-Nagreg, Bandung Harus Hindari Jam Macet, Ada Rehabilitasi Jalan