KASUS SUBANG 2021 Pembunuhan Berencana, Tidak Menutup Kemungkinan 3 Tersangka Lainnya akan Menyusul Ditahan

- 21 Oktober 2023, 06:05 WIB
Tim kuasa hukum ATS Law Firm memberikan keterangan usai 3 saksi kakak korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, diperiksa. Achmad Taufan menilai kasus Subang 2021 merupakan kasus pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum ATS Law Firm memberikan keterangan usai 3 saksi kakak korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, diperiksa. Achmad Taufan menilai kasus Subang 2021 merupakan kasus pembunuhan berencana. /Budi S Ombik/DeskJabar.com/

 

DESKJABAR – Kuasa hukum Danu menilai bahwa kasus Subang 2021 adalah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan secara terencana dan terstruktur. Tidak menututp kemungkinan setelah dilakukan pra rekontruksi dan pemerilksaan lanjutan, aka nada penahanan terhadap 3 tersangka lainnya.

Hal itu dikemukakan tim kuasa hukum Danu dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, setelah mereka mengikuti kegiatan pra rekontruksi kasus Subang 2021, yang dilakukan terssangka danu di rumah TKP Ciseuti, Jalancagak Subang, pada Kamis 19 Oktober 2023 malam.

Baca Juga: Mengerikan! dr Hastry Sebut Pelaku Kasus Subang 2021 Psikopat Membunuh dengan Benda Ini

Seperti diketahui, setelah Danu menyerahkan diri kepada Polda Jabar pada 16 Oktober 2023, tim penyidik Polda Jabar kemudian melakukan penjemputan 4 saksi kasus Subang 2021 dari rumahnya di Subang pada Selasa 17 Oktober 2023 subuh.

Ke-4 saksi yang dijemput tersebut adalah Yosef, Ibu Mimin, serta dua anak Mimin yakni Arigi dan Abi dan pada hari itu juga Danu dan 4 saksi yang dijemput tersebut dinyatakan sebagai tersangka kasus Subang 2021.

Dari 5 saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 di antaranya telah ditahan yakni Yosef dan Danu. Sedangkan Ibu Mimin dan kedua anaknya, Abi dan Arigi belum dilakukan penahanan karena tim penyidik masih melakukan pendalaman.

Tim penyidik kemudian melakukan langkah lanjutan dengan melakukan pra rekontruksi yang melibatkan Danu di rumah TKP di Ciseuti, Jalancagak Subang tempat terjadinya pembunuhan yang menewaskan Ibu Tuti dan Amel, yang tidak lain istri dan anak dari Yosef.

Pembunuhan Berencana

Dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto yang tayang pada Jumat 20 Oktober 2023, kuasa hukum Danu yakni Achmad Taufan meyakini bahwa kasus Subang 2021 merupakan kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: TOL Getaci Sampai Ciamis Terkini, Desa Mandalawangi Segera Terima Uang Ganti Rugi dan Daftar Desa yang Rampung

“Saya meyakini kasus Subang ini merupakan pembunuhan berencana yang direncanakan dengan baik dan terstruktur sehingga kejadian pembunuhan sudah diatur sedemikian rupa,” tutur Achmad Taufan.

Dengan demikian, menurutnya, jika ada pernyataan dari sejumlah tersangka bahwa mereka tidak mengenal Danu tidak logis. Sebab Danu itu kerabat korban yang sering diminta tolong mengantar Yosef ke rumah Ibu Mimin dan tentu di situ ada Abi dan Arigi.

Hal itu menanggapi pernyataan Ibu Mimin, Abi, dan Arigi dalam pernyataan dihadapan media bahwa mereka tidak mengenal sosok Danu. Bahkan Ibu Mimin mengatakan baru mengetahui sosok Danu saat Danu digigit anjing pelacak.

Saat itu sejumlah saksi yakni Yosef, Yoris, Danu, Ibu Mimin, Abi, Arigi dikumpulkan di dekat TKP saat tim penyidik menurunkan anjing pelacak. Disitulah anjing pelacak menggonggong Danu dan menggigitnya.

“Kalau membantah itu tidak logis, karena pada saat pembunuhan mereka sudah tidak saling bicara karena punya tugas masing-masing,” paparnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan tersangka kubu Yosef yang membantah atas dugaannya terlibat di kasus Subang 2021, menurut kuasa hukum Danu lainnya yakni Ahid Syaroni mengatakan bahwa hal itu boleh-boleh saja karena mereka memiliki hak ingkar.

Namun jika sudah ditemukan 2 alat bukti maka sudah cukup bagi tim penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: 3 FAKTA Mengejutkan Penetapan Tersangka Kasus Subang 2021, Kuasa Hukum Rohman: Pernyataan Satu Pihak

Kalaupun saat ini 3 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan, menurut Ahid, mungkin karena tim penyidik menilai mereka masih kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan.

“Tapi tidak menutup kemungkinan setelah proses pra rekontruksi di TKP aka nada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan tim penyidik melakukan penahanan terhadap 3 tersangka lainnya dengan berbagai pertimbangan,” paparnya.

Bahkan tidak menutup kemungkinan menurut Achmad Taufan akan ada tersangka lain. Alasannya karena saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan motif kasus pembunuhan  di kasus Subang 2021 tersebut.

Bisa saja salah satu motifnya terkait dengan Yayasan Bina Prestasi Nasional. Dalam hal ini, sejumlah saksi yang merupakan pengurus yayasan yang dikelola oleh keluarga korban tersebut, sudah dilakukan pemeruksaan sebelum-sebelumnya, seperti saksi Wahyu, Kosasih, Opik, Dedi, bahkan Yoris yang juga anak dan kakak dari korban.

Saat kejadian pembunuhan Yoris menjabat sebagai Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional. Sedangkan almarhumah Ibu Tuti sebagai bendahara, dan almarhum Amel sebagai sekretaris. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Heri Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah