Disebutkan, secara umum, berfoto atau mengambil foto dilarang dilakukan pada daerah-daerah pengamanan terbatas pada terminal bandara.
Ada pun lokasi-lokasi yang dilarang berfoto atau mengambil foto, yaitu 1. Security check point (tempat pemeriksaan keamanan penerbangan), 2. Acces control point (tempat pengendalian keamanan penerbangan), 3. Tempat pelayanan keimigrasian, 4. Tempat pelayanan kepabeanan.
Melalui Instagram @bandara_wiriadinata, 13 Oktober 2023, gambaran tempat-tempat terlarang untuk berfoto atau mengambil foto pada terminal bandara itu, disebutkan mengaku kepada Peraturan Menteri Perhubungan no.51 tahun 2020. Tujuannya demi keamanan dan kenyaman bersama.
Baca Juga: Penerbangan Domestik dari Bandara Kertajati Majalengka Menjadi 12 Rute
Petunjuk ada sejumlah tempat terlarang untuk berfoto atau mengambil foto di terminal bandara, bukan hanya di Indonesia tetapi sama pula secara internasional. Misalnya di Bandara Changi Singapura, ketika orang sedang antri pemeriksaan paspor, ada yang berfoto langsung dilarang oleh petugas.
Tetapi di luar tempat-tempat yang sudah disebutkan, tentu saja orang bebas berfoto ria atau mengambil foto karena merupakan tempat menarik. Apalagi kawula anom biasanya sangat suka suasana bandara dengan berbagai aktivitas penerbangan, logistik, suasana ruang tunggu, dsb.
Aktifnya kembali penerbangan komersial di Bandara Wiriadinata, khususnya rute Tasikmalaya-Jakarta dipromosikan lebih cepat sampai tujuan. Apalagi, warga Tasikmalaya diketahui banyak yang memiliki aktivitas bisnis dan pekerjaan di Jakarta.