Tuntut Ganti Rugi Imbas Kecelakaan di Tol Cipularang, Korban Kesal Anggota DPRD Tasikmalaya Ini Ingkar Janji

- 4 Oktober 2023, 14:18 WIB
Toyota Innova dengan Nopol B 2172 RFP yang dikemudikan Nicolas Sudwi Leksono (30) mengalami kerusakan parah setelah menabrak kendaraan yang ada di depannya, kecelakaan terjadi beberapa waktu lalu.
Toyota Innova dengan Nopol B 2172 RFP yang dikemudikan Nicolas Sudwi Leksono (30) mengalami kerusakan parah setelah menabrak kendaraan yang ada di depannya, kecelakaan terjadi beberapa waktu lalu. /Dok. Febry Adriansyah/

Febry yang merupakan seorang sopir di salahsatu perusahaan rental, mempunyai tanggungjawab jika mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan atau dan lain halnya, maka sopirlah yang harus bertanggungjawab.

Namun, mengingat penabrak (Nico) belum juga memberikan ganti rugi, otomatis pihak perusahaan rental mobil yang sementara ini membayar biaya perbaikan keseluruhannya. Dan, sisi lain mobil harus tetap diperbaiki dengan karena mobil harus beroperasi kembali.

Biaya Perbaikan

Seminggu setelah kecelakaan itu, kata Febry, mobil sudah selesai diperbaiki. Semua biayanya mencapai Rp 13,5 juta.

Jumlah tersebut, kata dia, mulai dari (perbaikan/penggantian) lampu bagasi kiri, pintu belakang, bumper belakang, dudukan bumper dan juga rantai ban serep sampai biaya kepengurusan surat dan lain-lain itu.

"Rp 13,5 juta itu lengkap mulai perbaikan dan penggantian semuanya, sama kepengurusan lain-lain," kata Febry.

Namun, setelah itu kabar lanjutan pun tidak ada. Dihubungi pun, kata dia, sama sekali tidak menjawab sampai hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023.

Febry Diskors

Akibat belum ada ganti rugi seperti yang dijanjikan Nico, Febry pun akhirnya diskors oleh perusahaan tempat ia bekerja. Dia mengaku merugi, satu sisi uang lemburan pun tidak bisa ia dapatkan.

"Saya diskors selama 3 bulan karena belum mengganti kerusakan, terus dari Nico juga sampai hari ini belum ada ganti rugi, 3 bulan saya di skors. Selama belum ganti juga saya dimutasi dari sebelumnya kepala divisi dan pegang mobil, saya dimutasi ke bagian operasional dan tidak boleh pegang mobil. Saya luntang-lantung. Selain itu, kerugian saya tidak dapat lemburan selama tiga bulan, kisaran Rp 6 juta," bener Febry mengeluhkan.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah