Febry mengatakan, kendaraannya berada di jalur kanan dengan kecepatan laju kurang lebih 80 kilometer per jam. Namun, kata Febry, saat kendaraan sedang melaju kencang tiba-tiba kendaraan ada yang menabrak dari arah belakang.
"Bruk, suaranya keras sekali. Nabraknya kenceng pisan. Mobil saya sampai rusak. Posisi lagi di kanan, diturunan. Terdengar dari kejauhan mobil itu (penabrak) sudah ngebut dan tiba-tiba nabrak mobil saya," kata Febry menjelaskan.
"Itu (mobil saya) lagi melaju saja rusaknya parah, wah kebayang kalau ditabraknya pas mobil saya lagi berhenti, wah parah pisan (rusaknya) kayaknya. Saya berfikir itu mabuk apa gimana, kok lagi melaju bisa ditabrak," keluhnya menambahkan.
Saat kejadian itu, kedua pengemudi berhenti dan saling berbincang dan hampir bersitegang.
Menolak Asuransi
Febry sempat menawarkan mobilnya itu untuk dibawa ke PJR dan Jasa Marga untuk kepengurusan dan proses asuransi. Namun, kata Febry, Nico menolak.
"Saya heran kenapa dia (Nico) tidak mau dibawa ke PJR, Jasa Marga untuk asuransi. Saya bilang ini bisa diasuransikan. Tapi dia menolak, malah bilang mau tanggungjawab. Katanya sudah saja nanti saya tanggungjawab mengganti kerugian semuanya," ucap Febry menirukan apa yang disebutkan Nico.
"Heran, tidak mau diasuransikan, jangan-jangan ada apa-apa dengan mobilnya. Apa mobilnya bodong?. Saya lihat di suratnya mobilnya (bahan bakar) Innova bensin warna hitam, tapi lihat mobilnya (bahan bakar) diesel, warnanya pun abu-abu. Tidak sesuai surat, saya heran," ucapnya menambahkan.
Setelah Kesepakatan