Baca Juga: Kasus Subang 2021, Netizen Menduga Bisa Terkuak dari Yayasan
Besi Tua dan Rongsok
Apalagi, lanjutnya, kendaraan itu pajaknya sudah habis. Itu lambat laun akan menjadi besi tua yang berkarat jika tetap dibiarkan. Disamping uang tunai yang besarnya Rp30 juta.
"Terus terang saya tidak mengerti dan tidak tahu tentang hukum. Tapi saya sedikitnya paham akan hukum," katanya lagi.
Sebaiknya, kata Yosef, jika diberlakukan sistem sewa pinjam tentu semuanya akan memiliki manfaat, baik kepada pemilik atau pihak lain. Saat ini, barang barang itu seakan tidak memiliki manfaat. Padahal, kata Yosef, jika diserahkan kembali ke pihak keluarga tentu akan lebih mambawa kebarokahan.
"Dan jika sewaktu waktu diperlukan guna keperluan pihak kepolisian, tentunya kami mempersilahkan untuk dibawa," ucapnya.
Di sisi lain rumah yang dijadikan TKP di Kampung Ciseuti Jalan Cagak Subang, sejak garis polisi dibuka masih tetap dibiarkan kosong. Bahkan barang barang yang ada di dalamnya pun tetap berantakan.
"Dari awal saya punya rencana rumah itu akan diwakafkan untuk kepentingan sarana ibadah," tutur Yosef. ***