Ia menjelaskan, skema di tempat yang akan difungsikan sebagai TPS sementara, tidak dikubur seperti di Tegalega, akan tetapi sampah tersebut dibuang seperti biasa.
"Lahan yang digunakan ini 2 hektar. Rencana 1 sampai 2 hari pengerjaan lahan ini akan selesai, jadi setelah itu sampah bisa dibuang ke sini," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung juga mendirikan TPS Sementara di Tegalega dan Pasir Biru.
Selain itu, Ema meminta kepada camat untuk mengedukasi masyarakat mengenai cara mengklasifikasikan dan memilihsampah, serta melibatkan pemulung dalam pemilihan sampah anorganik.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruqmengatakan, di sekitar lokasi yang akan dijadikan TPS sementara akan dipasang pagar seng.
"Di sini tidak ada pohon yang ditebang, sekeliling ini akan ditutup. Kita mau mengukur luas yang akan di gunakan ini. Luasnya sekitar 2 hektar," ungkapnya.