DESKJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menetapkan status darurat sampah, sejalan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menetapkan Bandung Raya sebagai darurat sampah.
Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Keadaan Darurat Sampah Bandung Raya yang diatur pada 24 Agustus 2023.
Atas hal tersebut, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, keputusan Wali Kota Bandung tentang keadaan darurat sampah baru ditandatangani pada Senin, 28 Agustus 2023.
Baca Juga: Ridwan Kamil, Ema Sumarna dan Hengky Kurniawan Meninjau TPA Sarimukti, Ini Hasilnya
Ema mengatakan, untuk mempercepat pengelolaan sampah, Pemkot Bandung juga telah membentuk Satuan Tugas Kedaruratan Sampah.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Forkopimda menyatakan kota Bandung sedang darurat sampah sehingga di dalamnya kita bentuk satgas per hari ini. Saya tandatangani dan itu melibatkan semua unsur mulai dari kepolisian, TNI, dan sebagainya," kata Ema, Senin 28 Agustus 2023.
Melihat situasi terkini di TPA Sarimukti, Ema mengatakan, saat ini Pemkot berencana menggandeng Pusat Senjata Kavaleri (Pussenkav) TNI Angkatan Darat untuk memanfaatkan lahan di kawasan Pusat Pendidikan Kavaleri (Pusdikkav) di Padalarang. Kabupaten Bandung Barat.
Kerja sama ini terkait dengan pemanfaatan lahan Pussenkav untuk keperluan pengolahan sampah di Kota Bandung. Diperkirakan sekitar 3 hektar lahan di Pussenkav dapat membantu pengolahan sampah di Kota Bandung.
Baca Juga: TPA Sarimukti Kebakaran, Plh. Walikota Bandung Ema Sumarna Minta Warga Kelola Sampah