Lalu apa yang menjadi pertimbangan meringakan pada putusan Kuat Ma’ruf dan PutrI Candrawathi?. Publlik hanya bisa menyayangkan terhadap adanya diskon kortingan hukuman, maka kami mengajukan uji materil terhadap Pasal 50 ayat (1) UU MA dan Pasal 253 ayat (3) KHAP, agar persidangan di Mahkamah Agung benar-benar bisa transfaran, terbuka dan dilaksanakan nyata. Tidak ada alasan tidak ada ruang sidang atau lainnya.
Smentaran Pasal 253 ayat (1) KUHAP merupakan syarat limitatif pemeriksaan kasasi yang melihat / memeriksa 3 (tiga) hal. Pertama, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU. Dan ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Jadi tingkat Kasasi hanya memeriksa penerapan judex facti dan judex juris telah sesuai dengan hukum acara atau tidak, akan tetapi faktanya pertimbangan Hakim Agung perkara Kasasi masih ada yang tidak konsisten, yakni memeriksa juga pokok perkaranya padahal telah dibatasi.***