Putusan Ferdy Sambo Jadi Materi Pengujuan Undang-Undang Mahkamah Agung di MK

- 6 September 2023, 13:06 WIB
Tiga orang warga Kabupaten Garut mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Yang Telah Diubah Terakhir Oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Tiga orang warga Kabupaten Garut mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Yang Telah Diubah Terakhir Oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung /

DESKJABAR - Tiga orang warga Kabupaten Garut mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Yang Telah Diubah Terakhir Oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana dalam aturan tersebut terdapat pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar RI 1945.

Pengajuan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamha Konstitusi Pada Selasa, 05 September 2023 dengan nomor tanda terima : 2135-0/PAN.MK/IX/2023.

Pasal yang diuji yaitu Pasal 50 ayat (1) UU MA yang berbunyi ““Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau saksi.” Jadi apabila frase hanya jika dipandang perlu, maka kapan Hakim Agung menganggap peru, karena belum pernah diketahui publik persidangan di Mahkamah Agung terbuka dan transfaran.

Baca Juga: Segini Ancaman Hukuman Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif yang Disidangkan di Pengadilan TIpikor Bandung

Dari ketiga pemohon yang diantaranya Asep Ahmad berprofesi sebagai wartawan dan Rahadian Pratama M salah satu asisten dosen, salah satu pemohon, Asep Muhidin, S.H., M.H yang juga sebagai advokat menyebut, hampir semua produk hukum Putusan Mahkamah Agung mulai dari Kasasi hingga Peninjauan Kembali bahkan hak uji materil dibawah Undang-undang tidak pernah dilakukan atau dilaksanakan persidangan terbuka untuk umum, tiba-tiba terbit putusan. Yang mana pada bagian akhir putusan selalu ditulis “Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga” namun faktanya tidak perah terjadi persidangan yang terbuka untuk umum.

Hal tersebut tentu tidak sejalan atau bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) UU MA, karena bunyi pasal tersebut menyebutkan “Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” dalam penjelasannya juga menjelaskan “Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini batal menurut hukum” sehingga ini bertentangan dan menciderai hak konstitusional setiap orang yang mencari keadilan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang-Dasar 1945 diantaranya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Sementara yang dimaksud dengan sidang terbuka untuk umum, menurut Kamus besar bahasa Indonesia edisi kelima, Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, halaman 1549, jakarta, 2018, memberikan pengertian yaitu “sidang pengadilan yang diadakan secara terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat umum nah berbeda dengan praktek atau kenyataannya, dimana Hakim Agung pada Mahkamah Agung hanya mengucapkan putusan dalam rapat pleno, bukan pada persidangan.

Kami mengambil contoh putusan Ferdy Sambo dkk yang menjadi perhatian publik, bahkan dunia, dimana selain adanya disenting opinion antar Hakim Agung, juga sebagian pertimbangannya kurang masuk akal, karena dalam putusan nomor 813 K/Pid/2023 dengan terdakwa FERDY SAMBO, S.H., S.I.K., M.H, Hakim Agung mempertimbangkan ada jasa selama menjadi anggota Polri selama 30 tahun padahal logikanya, selama menjadi anggota Polisi, Ferdy Sambo mendapatkan hak dan kewajibannya. Yaitu kewajiban Ferdy Sambo mengabdikan diri kepada negara/pemerintah sebagai penegak hukum dan hak nya yaitu menerima gajih dari negara dan tnjangan lainnya. Jadi kalau dibilang berjasa kurang pas, karena hak dan kewajibannya sebagai anggota Polri beserta fasilitas lainnya telah diberikan negara/pemerintah.

Baca Juga: AIPF Resmi Dibuka Jokowi, PLN Bangun Green Enabling Supergrid hingga Rampungnya PLTS Terapung Cirata

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x