AROMA Kasus Subang 2021 Segera Terungkap, Ada Petunjuk dan Ciri Pelaku serta Pasal yang Disiapkan

- 28 Agustus 2023, 08:22 WIB
Petugas melakukan olah TKP kasus Subang 2021 paska ditemukan jasad ibu Tuti dan Amel. Ada aroma kasus segera terungkap.
Petugas melakukan olah TKP kasus Subang 2021 paska ditemukan jasad ibu Tuti dan Amel. Ada aroma kasus segera terungkap. /Dokumen Polda Jabar/

Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."***

Ingin mengetahui berita kasus Subang 2021 lainnya, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x