Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."***
Ingin mengetahui berita kasus Subang 2021 lainnya, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI