AROMA Kasus Subang 2021 Segera Terungkap, Ada Petunjuk dan Ciri Pelaku serta Pasal yang Disiapkan

- 28 Agustus 2023, 08:22 WIB
Petugas melakukan olah TKP kasus Subang 2021 paska ditemukan jasad ibu Tuti dan Amel. Ada aroma kasus segera terungkap.
Petugas melakukan olah TKP kasus Subang 2021 paska ditemukan jasad ibu Tuti dan Amel. Ada aroma kasus segera terungkap. /Dokumen Polda Jabar/

Menurut  dr Hastry, berdasarkan hasil otopsi yang dilakukannya, sebenarnya ada perlawanan dari Amel. Namun melihat luka di tubuh kedua korban, pelaku kasus Subang mengindikasikan sangat membenci Tuti.“Luka di bagian wajah ibu Tuti itu sangat atau lebih parah dari Amel”, jelas dr Hastry

Dokter Hastry menjelaskan, seorang psikopat kerap melakukan sesuatu yang di luar nalar tidak pandang bulu, tidak melihat siapa calon korbannya. “Entah itu (kepada) saudaranya, ibunya, adiknya, anaknya, sahabatnya atau siapapun tidak pandang dulu. Sekarang banyak seperti itu”, kata Hastry.

Pasal yang Disiapkan Kepada Pelaku

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, Jumat 17 September 2021 mengatakan bahwa kasus Subang 2021 adalah kasus pembunuhan berencana.

Menurut Ramadhan, dugaan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus Subang.

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutur Ramadhan.

Baca Juga: Kontestasi Pilbup Pangandaran 2024 Mulai Panas, 10 Tokoh Akan Mencalonkan Diri: Ada Wabup dan Istri Bupati

Tak hanya itu, Ramadhan juga menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah kamera pemantau (CCTV) kemudian dilakukan analisa untuk mengungkap pelaku pembunuhan kasus Subang.

Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenakan untuk terduga pelaku dalam kasus Subang 2021, yaitu pasal 338 tentang pembunuhan dan 340 tentang pembunuhan berencana.

Berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x