Pejabat BRI Unit Citamiang Bandung Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kasus Korupsi KUR 5 Miliar

- 23 Agustus 2023, 18:10 WIB
Mantan Kepala Unit BRI Citamiang Deny Ramdhani saat menjadi saksi kasus korupsi KUR 5 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung
Mantan Kepala Unit BRI Citamiang Deny Ramdhani saat menjadi saksi kasus korupsi KUR 5 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung /DeskJabar



DESKJABAR - Sidang kasus korupsi BRI Unit Citamiang Cabang Bandung Martadinata Kota Bandung kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 23 Agustus 2023. Sidang korupsi BRI dengan kerugian negara Rp 5 miliar tersebut menghadirkan empat orang saksi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim M Syarif tersebut dihadirkan tiga orang terdakwa korupsi BRI yakni Tantan Muntana, Gyta Satya Nugraha dan Ivanda Dang Pradita.

Sedangkan empat saksi yang dihadirkan adalah pimpinan unit BRI Citamiang yakni Anugerah Agung Laksana Surya, Suprapto, Surya dan Deny Ramdhani Senjaya.

Baca Juga: 5 Hero Mobile Legends dari Asia Tenggara, Ada dari Indonesia Loh!

Saksi yang merupakan kepala unit BRI itu dicecar oleh hakim, jaksa maupun oleh penasehat hukum mengenai prosedur terhadap pemberian KUR.

Mereka dinilai tidak mencerminkan asas kehati hatian sehingga KUR begitu saja jebol hingga merugikan negara Rp 5 miliar.

Dalam pemberian KUR terebut memang tidak ada jaminan dan prosesnya pun tidak melakukan cek langsung ke lapangan.

Apakah bener layak untuk diberi KUR, lalu apakah setelah cair memang uang tersebut sampai kepada pemberi KUR, karena ternyata nama nama yang dicatut tersebut fiktif.

Hakim M. Syarif dan juga hakim anggota pun mencecar kepada Deny Ramdhani yang menjadi saksi, soal ketidak hati hatian tersebut termasuk kepada saksi lainnya.

Deni pun terungkap sejak kejadian KUR macet tersebut dimutasi ke Cirebon.
Hal yang sama juga ditanyakan oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar Wahyu Sudrajat yang mempertanyakan soal peran kepala unit yang seharusnya mengecek langsung ke lapangan dan melakukan cek and ricek.

Bila hal itu dilakukan maka kebocoran kredit fiktif untuk KUR tersebut bisa dicegah.
Kemudian pertanyaan juga datang dari Ira Mambo sebagai penasehat hukum Gyta yang menyoal seharusnya kepala unit melakukan verifikasi sebelum menyetujui, meski memang mantri yang melakukan pengecekan lapangan.

Baca Juga: Peserta Tourism Exhibition Travel Mart 2023 Dibawa Keliling ke Jembatan Rengganis dan Emte Highland Ciwidey

Seperti diketahui kasus ini bergulir kepersidangan setelah dilakukan pengusutan oleh Kejati Jabar, dari hasi  penyidikan pada tahun 2020 hingga tahun 2021 terjadi penyelewengan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.

Namun identitas serta tanda tangannya digunakan seolah-olah sebagai penerima bantuan namun ternyata merupakan pencairan dana KUR Mikro. Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur/nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi ini.

Dari hasil pemeriksaan, Tantan berperan untuk mensuplai data data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut. Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp 5 miliar.

Sedangka Ivanda sebagai petugas Customer Service BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata. Sementara Gyta berperan dalam pencairan. Mereka didakwa pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah