BRI Bandung Martadinata Tindak Tegas Oknum Pegawai yang Rugikan Uang Negara Rp 5 Miliar

- 2 Agustus 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi Bank BRI, hari ini disidangkan tiga terdakwa korupsi di Bank BUMN tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Ilustrasi Bank BRI, hari ini disidangkan tiga terdakwa korupsi di Bank BUMN tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

DESKJABAR - Korupsi di Bank BRI cabang Martadinata Bandung cukup besar hingga Rp 5 miliar negara dirugikan akibat ulah oknum pegawai Bank BUMN tersebut. Kini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dan Rabu 2 Agustus 2023 agendanya pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Korupsi di BRI Bandung tersebut adalah uang untuk rakyat miskin yang pada saat kejadian sedang kesusahan akibat adanya Covid-19, dimana pemerintah menyalurkan kredit mikro, namun oleh oknum pegawai BRI itu digasak, dimakan sendiri.

Mengendus praktek korupsi di Bank BRI Bandung tersebut, Kejati Jabar turun tangan dan menangkap tiga orang pelaku dan kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Lalu bagaimana modus yang dilakukan para terdakwa? Inilah penjelasan dari jaksa Kejati Jabar.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 5 Miliar di Bank BRI Rabu 2 Agustus 2023 Kembali Disidangkan

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa Wahyu Sudrajat, pelaku pembobol uang negara di BRI Bandung tersebut bernama Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danag Pradita dan Tantan Muntana. Peristiwa korupsi yang dilakukan pada tahun 2020 hingga tahun 2021.

Dijelaskan dalam dakwaan bahwa modus yang dilakukan para tersangka itu memanipulasi data warga miskin dalam pemberian bantuan sosial berupa kredit mikro.

Dari modus tersebut tentu saja uang yang seharusnya mengalir kepada rakyat miskin tersebut diselewengkan atau dikorupsi.

Kelakuan mereka itu dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2021.

Cara yang dilakukan mereka dengan memalsukan identitas dan tandatangan, seolah olah sebagai  penerima bantuan. Tapi pada kenyataannya pencairan dana KUR Mikro di BRI itu dibawa mereka.

Berdasarkan catatan ada sekitar 189 orang debitur atau nasabah yang datanya digunakan oleh mereka untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi.

Dalam melakukan akal bulusnya, mereka berbagi peran Tantan Muntana sebagai suplai data fiktif yang digunakan untuk melakukan penyelewengan kredit.

Baca Juga: Rekap BRI Liga 1 2023-2024 Pekan Keempat: Ironi Persib Bandung dan Arema FC di Zona Degradasi

Sedangkan Ivandi Danang sebagai petugas Customer Service BRI unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata.

Persidangan mereka akan digelar Rabu hari ini diagendakan untuk pembacaan ekseksi terhadap dua orang terdakwa, sedangkan satu orang terdakwa yakni Tantang tidak mengajukan eksepsi.

Kerugian akibat ulah para terdakwa negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar.

Para terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sementara itu sebelumnya pihak BRI melalui Pimpinan Kantor Cabang BRI Bandung Martadinata Heru Senjaya memberikan tanggapan BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

Lalu BRI mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI.

Selanjutnya BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.***

Pantau berita berita Desk Jabar lainnya di GOOGLE NEWS.

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x