Peristiwa itu kemudian memicu respon dari kuasa hokum Yoseh, Rohman, yang menyatakan apa yang dilakukan Danu dan Banpol dinilai telah melanggar hokum karena masuk ke TKP yang dijaga garis polisi. Rohman mengkhawatirkan masuknya mereka akan merusak barang bukti.
Saat itu Danu diajak dan disuruh banpol tersebut untuk masuk ke rumah TKP dan menguras bak di kamar mandi. Saat pengurasan itulah Danu mengalami luka yang diakuinya akibat terjatuh di kamar mandi. Dari pengurasan itu pula di dasar bak mandi ditemukan cutter dan gunting.
Namun yang lebih menarik, respon Rohman tersebut kembali dibalas kuasa hukum Danu dan Yoris ketika itu yakni Achmad Taufan. Dari pengakuan Yoris, menurut Taufan, dia siang hari pada tanggal 19 Agustus 2021, Yosef dan adiknya Mulyana bersama Yoris dan sejumlah polisi mendatangi dan masuk ka TKP.
Bahkan menurut Taufan, ketika itu Yosef membawa sejumlah barang dari dalam TKP, salah satunya stik golf.
Sosok banpol sendiri dalam wawancara di kanal YouTube Indra Zaenal, yang merupakan Kepala Desa Jalancagak, mengakui bahwa kedatangannya ke TKP pada 19 Agustus 2021 atas perintah atasannya, yang juga seorang polisi di Polsek Jalancagak, yang juga merupakan tim penyidik kasus Subang 2021.***
Ingin mengetahui berita tentang berita kasus Subang 2021 lainnya, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI