KAPAN Lelang Ulang Tol Getaci dan Berapa Seksi yang Ditawarkan? INI Kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

- 12 Juli 2023, 06:25 WIB
Kapan lelang ulang proyek Tol Getaci dilaksanakan? Berapa seksi  yang akan ditawarkan? Ternyata ini yang dikemukakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Kapan lelang ulang proyek Tol Getaci dilaksanakan? Berapa seksi yang akan ditawarkan? Ternyata ini yang dikemukakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. /dok BPJT/

Kapan Lelang Ulang Proyek Tol Getaci?

Kementerian PUPR sebelumnya mentargetkan proses lelang ulang proyek Tol Getaci akan dilaksanakan paling lambat di akhir Triwulan III atau sekitar September 2023.

Sebelumnya pada Februari lalu seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, Dirjen Bina Marga menyatakan bahwa lelang ulang proyek Tol Getaci akan dilaksanakan antara Mei atau Juni 2023.

Baca Juga: Di Cimahi, Ojek Online Antar Pesanan ke Kuburan di Malam Hari, Ternyata Ada, yang Pesan Hantu ?

Seiring berjalannya waktu hingga bulan Juli ini, ternyata lelang ulang yang dimaksudkan tersebut tak juga ada kepastian. Sampai akhirnya Kementerian PUPR menyatakan lelang ulang baru akan dilaksanakan paling lambat akhir Triwulan III tahun 2023, atau sekitar September 2023.

Ternyata lelang ulang belum bisa dilaksanakan sekarang karena ada satu hal yang mengganjal. Hedy Rahadian menyatakan, lelang ulang baru bisa dilakukan jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi sesuai dengan catatan yang dikeluarkan omisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang ada satu masalah, dokumen lingkungannya itu kan belum lengkap. Tapi sebelumnya kita bisa lakukan itu. Ada catatan dari KPK bahwa ini dokumen lingkungannya belum lengkap," ujar Hedy Rahadian.

Adapun dokumen lingkungan adalah dokumen yang terkait dengan regulasi atau pun perizinan lingkungan hidup.

Dokumen lingkungan tersebut bertujuan sebagai  perlindungan pada lingkungan hidup dari dampak yang ditimbulkan oleh usaha/kegiatan yang diselenggarakan. Pada wilayah hukum Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis dokumen lingkunga dengan fungsi dan area masing-masing yang berlaku berdasarkan regulasi yang ada seperti PP No 22 Tahun 2021 dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x