Pelaku terancam pidana kurungan 5 tahun penjara
Para pelaku yang tertangkap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Undang – undang perlindungan konsumen dan Undang - undang pangan dengan ancaman yang tidak sedikit.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandas Polisi.***