Ibrahim Tompo menjelaskan, Polda Jabar telah menambah dan memeriksa saksi kasus pembunuh ibu dan dan anak di Subang dari semula 121 orang menjadi 124 orang.
Namun karena proses penyelidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 dilakukan secara akuntabel dan prosedural, Ibrahim Tompo mengungkapkan pihaknya tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan.
"Penerapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata dia.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Polda Jabar Ungkapkan Soal Alat Bukti DNA di TKP
Selain saksi, sejauh ini Polda Jabar, telah memeriksa 49 sampel DNA dari sejumlah saksi terkait kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Namun dari pemeriksaan itu menurut Ibrahim Tompo belum ada DNA yang identik.
"Posisi pada saat sekarang dari sekian banyak pemeriksaan laboratorium forensik semua masih berstatus non-identik," katanya.
Kronologi kejadian
Sekedar mengingatkan kembali, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 meminta korban jiwa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).
Jasad Tuti (ibu) dan Amel (anak) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik korban yang diparkir di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak. Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu 18 Agustus 2021.
Baca Juga: KASUS SUBANG, Peringatan 2 Tahun akan Dilakukan di Makam Tuti dan Amel
Adalah Yosef suami Tuti sekaligus ayah Amel, yang pertama kali curiga. Pagi itu ia datang ke rumah korban sehabis menginap di rumah Mimin istri mudanya, mendapati rumah berantakan dan penghuni rumah Tuti dan Amel tidak ditemukan.
Lalu Yosef Subang bergegas menuju kantor polisi untuk melapor. Tak lama kemudian, polisi menemukan mayat kedua korban di dalam bagasi mobil Alphard dengan keadaan bertumpuk.
Polisi memastikan jika korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel meninggal dunia karena ada yang membunuh.