TPA Darurat Sarimukti Cipatat KBB Jabar Diduga Cemari Sungai Citarum, Begini Penjelasannya

- 5 Juni 2023, 13:32 WIB
Antrian truk pengangkut sampah di TPA Sarimukti masih tertahan akibat lahan TPA penuh, kini TPA Darurat Sarimukti dituduh jadi pencemar Sungai Citarum
Antrian truk pengangkut sampah di TPA Sarimukti masih tertahan akibat lahan TPA penuh, kini TPA Darurat Sarimukti dituduh jadi pencemar Sungai Citarum /Tangkapan layar Instagram @dlhkabbandung

Walhi yang konsisten terhadap lingkungan, pun menyorotinya karena pencemaran tersebut berbahaya untuk warga yang ada di lokasi Sungai Cipanawuan dan sekitar wilayah IPAL TPADS. Debit air pencemaran juga mengalir deras karena sudah adanya beton besar sebagai trowongan air.

"Perhitungan kami, debit ALB3 ke perairan umum warga sampai 7 liter per detik atau setara 600 m3 kubik per hari. Air ini langsung dari tumpukan sampah TPADS tanpa melalui IPAL," ucapnya.

Pada Mei 2022 jajaran UPTD PSTR mengajak untuk melakukan pertemuan dan berdiskusi soal hal ini. Kata Wahyu, beberapa rekomendasi untuk pembenahan juga telah disampaikan, dan akan melakukan pembenahan.

Pada 5 Mei 2023, saat dirinya dan tim meninjau kembali, kondisi trowongan beton masih terpasang, dan air limbah sampah atau Lindi masih mengalir ke perairan warga. Rekomendasi dirinya juga diabaikan oleh UPTD PSTR atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.

Baca Juga: KABAR TERKINI, Jadwal PPDB Jawa Barat 2023 Siap Dibuka, Simak Informasi Lengkapnya

Padahal, pada 2019 lalu, Dansektor 11 Kol. CAJ Firman Aidil Lindi pernah pernah mengingatkan UPTD PSTR DLH Jabar jika ALB3 TPADS memcemari perairan umum. Namun, kata Wahyu, imbauan ini terkesan diabaikan oleh Pemda.

"Kami simpulkan UPTD PSTR patut diduga melakukan tindak pidana, melanggar beragam regulasi dengan secara sadar membiarkan ALB3 langsung ke perairan umum demi suksesnya Program Citarum Harum," katanya.

Adapun regulasi yang dimaksud yaitu: UU Nomor 18 tahun 2008, PP no 22 tahun 2001, Permen LHK P.59/Menlhk/Setjen Kum.1/ 7/2016, dan nomor 6 tahun 2021.

Wahyu menambahkan, sebagai perwakilan Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti memberikan empat tuntutan pada Gubernur Jabar selaku Dansatgas Citarum Harum. Kata dia, tuntutan pertama masyarakat meminta agar Dansatgas segera stop tindak pidana ini.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x