TOL Getaci, Inilah Daftar Kisaran Harga Lahan di Seksi 1, Berapakah Perkiraan Nilai Lahan di Seksi 2?

- 23 Mei 2023, 07:52 WIB
Inilah kisaran harga lahan di Seksi 1 Tol Getaci yang akan menjadi dasar pembayaran UGR. Berapakah kisaran harga lahan di Seksi 2?
Inilah kisaran harga lahan di Seksi 1 Tol Getaci yang akan menjadi dasar pembayaran UGR. Berapakah kisaran harga lahan di Seksi 2? /Menpar RB/

5.Desa Cigentur dan Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kab. Bandung

Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, menjadi 2 desa pertama yang menerima pembayaran UGR untuk pembebasan lahan proyek Tol Getaci. Pembayaran UGR sudah berlangsung pada akhir tahun 2022.

Menurut Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), Qoswara, jumlah dana yang telah digelontorkan di Cigentur dan Karangtunggal total mencapai Rp 8,6 miliar.

Adapun kisaran harga lahan di dua desa ini menurut informasi berada di kisaran Rp 450.000 per meter untuk lahan persawahan.

6.Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung

Pada musyawarah UGR yang berlangsung 27 Februari 2023, telah dicapai kesepakatan nilai UGR proyek Tol Getaci di Desa Tegal Sumedang antara Rp 1,4 hingga Rp 1,5 juta per meter untuk lahan persawahan. Nilai ini jauh lebih tinggi dibanding di Desa Cigentur dan Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Nilai UGR yang dibayarkan kepada warga Desa Tegal Sumedang yang terdampak proyek jalan tol tersebut yakni Rp 1,4 hingga Rp 1,5 juta per meter, untuk lahan persawahan. Atau sebesar Rp 19,6 juta per tumbah/ubin.

Kisaran Harga Lahan di Seksi  2

Ada sejumlah faktor yang menjadi dasar dalam penetapan harga lahan untuk pembayaran UGR di proyek Tol Getaci.

Mengutip dari kanal YouTube Sarman Ki Demang berjudul “UANG GANTI RUGI TANAH UNTUK JALAN TOL BEDA LOKASI BEDA KELAS BEDA HARGA,” yang tayang pada 6 September 2022, memaparkan tenntang perkiraan harga lahan serta faktor-faktor yang mendasarinya.

Menurut Sarman Ki Demang, uang pergantian lahan setiap lokasi akan beda kelas dan beda harga. Penetapan nilai atau harga lahan akan ditentukan berdasarkan harga umum (pasaran), harga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), dan harga dari tim Appraisal untuk kemudian diambil kesimpulan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Nirwati Channel YouTube Sarman Ki Demang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x