Hasil kesimpulan ini kemudian dimusyawarahkan dengan warga yang lahannya terkena dampak proyek Tol Getaci, sebagai penetapan akhir.
Sarman Ki Demang menambahkan, harga tanah juga akan berbeda-beda di setiap lokasi. Harga di Garut menurutnya harga pasarannya akan dibawah di wilayah Gedebage (Kota Bandung).
Menurut Sarman Ki Demang, harga tanah akan ditentukan jenis lokasinya, biasanya dikategorikan dalam 8 kelas.
Kelas 1 adalah tanah rata dan sudah dihuni atau perkampungan. Tanah kelas 1 termasuk yang paling mahal.
Kelas 2 berupa persawahan, kelas 3 bisa berupa rawa-rawa. Kemudian kelas 4 biasanya erengan bukit tetapi tidak terlalu terjal.
Kelas 5,6, kelas 7 mulai teras iring, dan kelas 8 biasanya kehutanan milik negara. Kelas 8 adalah kelas yang paling puncak di gunung denga kemiringan tanah 70-90 derajat.
“Biasanya untuk jalan tol tidak akan mencapai kelas 7 atau 8. Biasanya antara kelas 1 hingga kelas 5 paling pol kelas 6, biasanya di perbukitan,” paparnya.
Adapun perkiraan harga berdasarkan kelasnya adalah :
Kelas 1: harga pasaran (umum) di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 12 juta per meter, dan di SPPT harga tidak akan sampai sebesar itu.
Baca Juga: Harkitnas Ke-115 Ciamis, Bupati Herdiat Berpesan Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak Dini