Baca Juga: Di Kota Tasikmalaya, Tamansari Paling Luas Terdampak Tol Getaci: INI DAFTAR KELURAHAN YANG DILEWATI
DJKN sengaja datang ke Garut sekaligus untuk memonitoring proses pelaksanaan kegiatan perdana pembayaran langsung uang ganti rugi (UGR) atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah terkait pembebasan lahan Jalan Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut.
Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, Kabag Umum Kanwil DJKN Jabar Sugeng Harjadi mengatakan, pembayaran langsung UGR atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya yang terdampak Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut.
"Dengan mulai dibayarkannya ganti rugi terkait pembebasan lahan Tol Getaci ini, diharapkan Pembangunan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap dapat segera direalisasikan dalam rangka menghubungkan daerah Provinsi Jawa Barat dengan daerah Provinsi Jawa Tengah", ujar Sugeng Harijadi
Sugeng menjelaskan, keberadaan Tol Getaci juga diyakininya akan bisa mendukung sektor pariwisata di kedua daerah (Jabar dan Jateng), serta bisa mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konektivitas antar-wilayah sebagai jalur logistik.
Baca Juga: Inilah Daftar Nama Korban Bus Pariwisata Terjun ke Jurang di Guci Tegal: 36 LUKA 1 MENINGGAL
Selain di Kabupaten Garut, pembayaran UGR kepada para pemilik lahan yang terdampak Tol Getaci juga telah diserahkan di sejumlah desa yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sejak Desember 2022 lalu.
Bagian dari jalan Tol Trans Jawa
Sebagaimana diketahui, jalan Tol Getaci termasuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020, memiliki panjang total 206,65 km dengan investasi Rp56 triliun.