DESKJABAR - Proses pembangunan proyek jalan Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) terus dilakukan. Pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi (UGR) terhadap para pemilik lahan yang terkena proyek terus dikebut.
Sebanyak lebih dari 120 Desa di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah (Cilacap) akan dilalui proyek Tol Getaci yang disebut-
sebut akan menjadi jalan tol terpanjang di Indonesia ini.
Di daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, pemilik lahan di sejumlah desa yang dilalui Tol Getaci telah menerima UGR. Nominalnya bervariasi tergantung kondisi dan karakteristik serta faktor lain yang mempengaruhi lahan yang terkena proyek jalan Tol Getaci.
Untuk memastikan kelancaran pembayaran UGR Tol Getaci, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Maret
2023 lalu sengaja datang ke Kabupaten Garut.
Kanwil DJKN Jabar mekukan monitoring proses pembayaran UGR Tol Getaci atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya milik 15 orang pemilik lahan di Kabupaten Garut dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp5,7 Miliar lebih.
"Dengan dibayarkannya ganti rugi terkait pembebasan lahan Tol Getaci ini, diharapkan Pembangunan Jalan Tol Gedebage–
Tasikmalaya–Cilacap dapat segera direalisasikan dalam rangka menghubungkan daerah Provinsi Jawa Barat dengan daerah
Provinsi Jawa Tengah", ujar Kabag Umum Kanwil DJKN Jabar Sugeng Harijadi.
Sementara itu, dikutip dari YouTube Nirwati Channel, puluhan warga dari dua desa yang terdampak pembangunan Jalan Tol Getaci yakni Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung yang sudah menerima UGR Senin, 26 Desember 2022.