GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil Tunjuk Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Sebagai Plh Walikota Bandung

- 17 April 2023, 14:44 WIB
Plh Walikota Bandung, Ema Sumarna berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Senin 17 April 2023.
Plh Walikota Bandung, Ema Sumarna berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Senin 17 April 2023. /bandung.go.id/

Dalam surat tersebut dijelaskan, penunjukan itu sesuai dengan pasal 131 ayat 4 PP no 49 tahun 2008 bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

"Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintah Daerah di Kota Bandung, agar saudara Sekda Kota Bandung melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut," tulis surat tersebut.

Baca Juga: TOL Getaci, Hari Ini Desa Karangmulya Terima Uang Ganti Rugi, Desa Mana Lagi Terima UGR Usai Lebaran?

Menanggapi surat penunjukan tersebut, Ema Sumarna menyatakan siap melaksanakan tugas tersebut.

"Sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Barat, saya siap melaksanakan tugas ini sampai ada kebijakan selanjutnya," kata Ema.

Tugas Terdekat

Setelah penunjukannya sebagai Plh Walikota Bandung, tugas utama terdekat yang harus menjadi fokus perhatiannya adalah menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan normal. Selain itu, roda pemerintahan juga harus berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya.

"Tugas dalam waktu dekat menghadapi lebaran, ketersediaan  pangan , keamanan, arus mudik. Termasuk target-target pembangunan yang telah disepakati bersama," kata Ema.

Sebelumnya, Ema Sumarna menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan sebagai mana mestinya terutama menjelang mudik dan Hari Raya Idul Fitri. Hal itu dinyatakan setelah Walikota Yana mulyana terkena OTT oleh KPK.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x