5 Jenis Mobil Angkutan Barang yang Dilarang Saat Angkutan Lebaran 2023, Berlaku di Ruas Jalan di Jawa Barat

- 6 April 2023, 08:36 WIB
Ada 5 jenis mobil angkutan barang yang akan diberlakukan pembatasan operasional saat Lebaran 2023
Ada 5 jenis mobil angkutan barang yang akan diberlakukan pembatasan operasional saat Lebaran 2023 /setkab.go.id/

Menurut Hendro, keputusan bersama tersebut sudah ditandatangani pada Rabu 5 April 2023 di Korlantas Polri.

"Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa mudik dan balik Angkutan Lebaran 2023, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan," kata Hendro.

Baca Juga: SUMEDANG akan Jadi Pusat Ekonomi Indonesia, IKN Tidak Tepat di Kalimantan Melainkan di Sumedang, Ini Alasannya

Menurutnya, pembatasan lalu lintas itu akan dilakukan baik saat arus mudik lebaran maupun pada saat arus balik lebaran, yang dilakukan di rus jalan nasional.

Rincian Kebijakan Lalu Lintas Angkutan Lebaran 2023

Adapun kebijakan pembaasan lalu lintas selama angkutan Lebaran 2023 tersebut meliputi :

1.Pembatasan operasional angkutan barang;

2.Sistem satu arah (one way);

3.Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah