4.Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
5.Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kebijakan pembatasan operasional 5 jenis angkutan barang tersebut, akan berlaku baik di jalan tol maupun di jalan non tol.
Kebijakan pembatasan ini akan diberlakukan pada arus balik lebaran yakni tanggal 17 April 2023 mulai pukul 16.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.
Sedangkan di saat arus balik lebaran, pembatasan mobil angkutan barang tersebut berlaku Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Ruas Jalan di Jawa Barat yang Terkena Pembatasan
Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut, di wilayah Jawa Barat akan diberlakukan se djumlah ruas jalan baik tol maupun non tol.