Menurut dia, Dinas PUPR Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR. Hasilnya, sudah dilakukan survei sejak Oktober 2022 dan akan dilakukan perbaikan.
Ia mengungkapkan bahwa ruas jalan Bogor-Sukabumi tersebut berstatus jalan nasional sehingga kewenangannya ada pada pemerintah pusat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati saat melintasi jalan tesebut, khususnya masyarakat yang berada dekat dengan lokasi tersebut," tuturnya seperti dilansir Antara.
Kondisi Jembatan Cikereteg yang mengalami kerusakan sejak 2022, kembali tergerus longsor pada Jumat, 24 Februari 2023.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi musibah, polisi memberlakukan buka tutup lalu lintas satu arah.
Namun karena kondisi kerusakan yang parah dan sambil menunggu penyelesaian pembangunan jembatan bailey, Polres Bogor menutup sementara Jembatan Cikereteg selama 14 hari.***