Surat tersebut, larangan tidak berjualan di lokasi seputar Taman Heulang terhitung mulai Minggu, 29 Januari 2023.
Dan surat kedua masih dengan nomor yang sama 300/59 yang dibagikan Salinan foto kopinya kepada seluruh pedagang, larangan tidak boleh berjualan di Taman Heulang mulai 12 Februari 2023.
Selain itu, aparat dari Kecamatan Tanah Sareal Bogor, melakukan pendataan para pedagang dengan memfoto KTP dari masing-masing pedagang.
Harapan dari semua pedagang Pemerintah Kecamatan Tanah Sareal dapat mengabulkan permohonannya, diizinkan berjualan hingga hari raya Lebaran.***