Pemerintah Kecamatan Tanah Sareal Bogor, larang Jualan di Taman Heulang, Begini Tanggapan Pedagang

- 20 Februari 2023, 08:23 WIB
Camat Tanah Sareal, Sahib Khan (tengah berbaju hitam) saat dialog dengan para pedagang Taman Heulang Bogor, Minggu, 29 Januari 2023.
Camat Tanah Sareal, Sahib Khan (tengah berbaju hitam) saat dialog dengan para pedagang Taman Heulang Bogor, Minggu, 29 Januari 2023. /DeskJabar.com/Agus Sopyan/

DESKJABAR – Pemerintah Kecamatan Tanah Sareal Bogor, larang para pedagang berjualan di seputar Taman Heulang pada setiap hari minggu pagi (Car free day).

Pelarangan berjualan di tempat tersebut, buntut dari adanya salah satu warga yang tidak setuju adanya pedagang yang berjualan setiap minggu pagi kepada Walikota Bogor Bima Arya.

Namun demikian pro kontra antar warga pun terjadi, ada yang tidak setuju, tetapi banyak juga yang setuju agar pedagang tetap bisa diizinkan berjualan, pasalnya hanya seminggu sekali tidak tiap hari.

Baca Juga: Forum Dengar Pendapat Pedagang Taman Heulang Bogor dan Camat Tanah Sareal Sahib Khan, Ini Kata Warga Sekitar

Diketahui dari pengelola para pedagang Taman Heulang, serta pengakuan beberapa pedagang yang dihubungi langsung DeskJabar.com di lokasi mengatakan, bahwa berjualan di sini (Taman Heulang) sudah 7 tahun.

Pada hari Minggu, 19 Februari 2023 kemarin, kawasan Taman Heulang dijaga ketat oleh Pol PP dan aparat dari Kecamatan Tanah Sareal.

Berdasarkan pemantauan dilapangan, Camat Tanah Sareal, Sahib khan ikut juga memantau pengamanan seputar Taman Heulang.

Negosiasi pedagang dengan Camat Tanah Sareal

Pada pagi itu, puluhan pedagang mendatangi Camat Sahib Khan yang sedang berada di salah satu sudut Jalan Beo.

Puluhan pedagang yang didominasi emak-emak, menyampaikan aspirasinya kepada Camat, bahwa mohon diizinkan berjualan pada hari minggu ini (19 Februari 2023). Dan dengan berbagai pertimbangan akhirnya Camat memberikan toleransi kepada pedagang untuk berjualan.

Kemudian dalam menyampaikan aspirasinya, pedagang yang kebanyakan Emak-emak mengusulkan agar diberikan toleransi untuk bisa berjualan sampai menjelang hari lebaran, seperti halnya kebijakan dari Pemkot Bogor kepada para pedagang pasar Bogor.

Terkait usulan emak-emak, Camat sahib khan mengatakan, hari ini (Minggu, 23 Februari 2023) diberikan toleransi, silahkan berjualan, namun terkait usulannya untuk berjualan sampai hari lebaran, ia akan melaporkannya kepada pimpinan.

Baca Juga: Incubator 3-in1: Ada Woodpecker Arch Nemesis, M1014 Apocalyptic, dan Bundle, Kode Redeem FF 19 Februari 2023

“Masukkannya akan kami sampaikan kepada pimpinan, diizinkan atau tidak tergantung dari keputusan pimpinan,” ucap Sahib Khan.

Toleransi yang diberikan untuk berjualan pada hari ini Minggu, 19 Februari 2023 hanya di Jalan Beo, terusan Jalan Bincarung dan Jalan Heulang Bogor, tidak boleh di area seputar Taman Heulang.

Foto kopi surat larangan berjualan diedarkan

Diberitakan sebelumnya, Camat Tanah Sareal kota Bogor telah mengeluarkan surat resmi tentang larangan berjualan

Surat tersebut, Nomor 300/59-Trantib, yang ditujukan kepada seluruh para pedagang/pelaku usaha di seputar Taman Heulang, tentang pemberitahuan penertiban Kawasan Taman Heulang.

Isi surat tersebut, menindaklanjuti rapat pembahasan penataan kawasan Taman Heulang pada Kamis, 19 Januari 2023.

Dilengkapi juga dengan keterangan Perda Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Pasal 11 ayat 1 poin c, setiap orang dan/atau Badan dilarang menjajakan dagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan.

Baca Juga: Resep Minuman JAKETKUAT Buat Bersih Bersih Liver ala Zaidul Akbar, Cara Buatnya Sederhana Khasiat Luar Biasa

Surat tersebut, larangan tidak berjualan di lokasi seputar Taman Heulang terhitung mulai Minggu, 29 Januari 2023.

Dan surat kedua masih dengan nomor yang sama 300/59 yang dibagikan Salinan foto kopinya kepada seluruh pedagang, larangan tidak boleh berjualan di Taman Heulang mulai 12 Februari 2023.

Selain itu, aparat dari Kecamatan Tanah Sareal Bogor, melakukan pendataan para pedagang dengan memfoto KTP dari masing-masing pedagang.

Harapan dari semua pedagang Pemerintah Kecamatan Tanah Sareal dapat mengabulkan permohonannya, diizinkan berjualan hingga hari raya Lebaran.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x