Dan itu merupakan tanggung jawab kontraktor bukan tanggung jawab lagi pihak Pemprov Jabar.
"Bahwa pihak kontraktor memiliki cara dan metoda berbisnis kepada mitra vendor, supplier, sub kon, itu sepenuhnya secara hukum menjadi ranah tanggung jawab kontraktor," ucap Kang Emil.
Oleh karena itu, jika ada permasalahan bisnis antara kontraktor dan pihak terkait lainnya, Kang Emil mengimbau agar permasalah tersebut segera diselesaikan.
"Jika ada permasalahan di antara pihak mitra kontraktor semoga segera diselesaikan dengan baik sesuai norma dan hukum yang berlaku," tegasnya.
Awal Masalah Ini Mencuat
Seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, soal pembongkaran Masjid Al Jabbar ini bermula dari pernyataan Simson Sitinjak, pengusaha kontraktor asal Batam yang menjadi korban karena menunggak hutang kepada sejumlah vendor yang sebenarnya belum dibayarkan kontraktor.
Diceritakan Simson, dia mendapat ajakan dari pimpinan perusahaan konstruksi pelat merah pada Februari 2022 untuk pengerjaan konstruksi kubah utama Masjid Al Jabbar.
Perusahaan tersebut mengajukan kontrak senilai kurang lebih Rp30 miliar dan pada saat itu Simson menyetujui.
Pengerjaan konstruksi kubah utama awalnya diberi waktu delapan bulan atau selesai akhir tahun 2022 dengan jumlah 220-240 pekerja.