Pedagang Kaki Lima Dilarang Berjualan Di Seputar Taman Heulang Bogor Oleh Pemerintah, Begini Kata Pedagang

- 28 Januari 2023, 22:40 WIB
Pedagang kaki lima berjualan di seputar Taman Heulang, mulai besok Minggu, 29 Januari 2023 dilarang.
Pedagang kaki lima berjualan di seputar Taman Heulang, mulai besok Minggu, 29 Januari 2023 dilarang. /DeskJabar.com//Agus Sopyan/DeskJabar.com/

DESKJABAR - Para pedagang kaki lima yang biasa berjualan mengais rezeki setiap hari Minggu pagi hingga siang, kebingungan, pasca dilarang berjualan oleh Pemerintah  Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat.

Pemerintah Kecamatan Tanah Sareal melarang para pedagang kaki lima berjualan di seputar Taman Heulang setiap hari Minggu pagi hingga siang, buntut dari adanya keberatan dari warga sekitar Taman Heulang.

Taman Heulang akan dikembalikan kepada fungsinya sebagai taman untuk kegiatan masyarakat berolahraga, bermain dan rekreasi oleh Pemerintah Kecamatan Tanah Sareal Bogor.

Baca Juga: Wana Wisata Penangkaran Rusa Cariu Jonggol Bogor, Wisata Edukasi Cocok Buat Rekreasi Saat Week End

Surat Camat Tanah Sareal tentang larangan berjualan

Pelarangan berjualan di seputar Taman Heulang, diketahui dari surat yang ditandatangani Camat Tanah Sareal, Sahib Khan, Nomor 300/59-Trantib, yang ditujukan kepada seluruh para pedagang/pelaku usaha di seputar Taman Heulang, tentang pemberitahuan penertiban Kawasan Taman Heulang.

Dalam isi surat tersebut disampaikan, menindaklanjuti rapat pembahasan penataan kawasan Taman Heulang pada Kamis, 19 Januari 2023.

Dan juga disampaikan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Pasal 11 ayat 1 poin c, setiap orang dan/atau Badan dilarang menjajakan dagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, angkutan umum, dan taman yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan.

“Kami menghimbau kepada saudara untuk tidak berdagang/ berjualan di lokasi seputar Taman Heulang terhitung mulai Minggu, 29 Januari 2023,” kata Camat Sahib Khan dalam isi surat pemberitahuan tersebut.

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Bolehkah Balita Minum Kopi? Simak Penjelasan Pakar Gizi IPB

Diketahui surat tersebut juga ditembuskan kepada: Walikota Bogor, Setda kota Bogor, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bogor, Aspemkesra Setda kota Bogor, Kasat Pol PP kota Bogor, Kepala Disperumkim, Kepala Diskopukmdagin, Kepala Dishub, Kepala DLH, Kabag Pemerintahan Setda kota Bogor, Kapolsekta Tanah Sareal, Danramil Tanah Sareal dan lurah Tanah Sareal.

Jumlah personel dalam penertiban Taman Heulang

Dalam penertiban Taman Heulang yang akan dilakukan pada Minggu, 29 Januari 2023 besok, diterjunkan personil gabungan sebanyak 100 orang

Personel gabungan yang diterjunkan dalam penertiban kawasan Taman Heulang terdiri atas Regu D berjumlah 12 orang, Regu E berjumlah 17 orang, Unit Motoris 7 orang, PTI dan Intel, 4 orang dan personil Kecamatan Tanah Sareal 60 orang.

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Sudah Ada 55 KLB Campak di 12 Provinsi, Simak Fakta dan Cara Pencegahannya

Respons seorang pedagang seputar Taman Heulang

Para pedagang yang biasa berjualan setiap hari minggu yang di wawancara langsung DeskJabar.com salah satu di antaranya sebut saja namanya ibu Aryani, mengaku pasrah.

“Mau gimana lagi nasib kami sebagai orang kecil, selalu tertindas,” ujarnya.

Padahal dengan berjualan seminggu sekali disini (Taman Heulang), ungkapnya melanjutkan, penghasilannya bisa untuk menghidupi ketiga anaknya.

Menurut dia, seharusnya, pemerintah itu membina para pedagang kaki lima agar ekonomi negara ini semakin membaik, jangan selalu dibinasakan.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x