SIM Keliling Bandung Hari Ini, 18 Januari 2023, Ada di BTC Fashion Mall dan Lucky Square

- 17 Januari 2023, 21:21 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Hari ini, Rabu 18 Januari 2023, atau empat hari menjelang Imlek 2023, Anda masih berkesempatan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Pada pagi hari ini, terdapat dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang siap melayani Anda di dua lokasi berbeda di Kota Bandung.

Persiapkan biaya dan penuhi persyaratan saat Anda mendatangi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Baca Juga: Menu Imlek 2023, Resep Kerang XO ala Chef Arnold yang Umami, Cocok Buat Keluarga Sambut Tahun Baru China

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 terbaru pada hari ini, Rabu 18 Januari 2023 dan Kamis 19 Januari 2023. 

Rabu, 18 Januari 2023

  •  BTC Fashion Mall, Jln Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
  •  Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 19 Januari 2023

  •  The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
  •  Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Gerai SIM Outlet terdapat pula di Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin sampai dengan Sabtu.

Selanjutnya, gerai SIM bisa Anda temukan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, buka Senin-Sabtu.

Baca Juga: Hari Makanan Pedas Sedunia, 16 Januari 2023, 6 Jajanan Tanah Air dan 6 Kuliner Internasional 'Pembakar Lidah'

Cek biaya dan persyaratan

Berikut ini persyaratan dan biaya untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung.

  1.  SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  2.  KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  3.  Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  4.  Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  5.  Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  6.  Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  7.  Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Kode Redeem FF Masih Aktif Hari Ini 15 Januari 2023, Cara Mudah Dapat Bonus Emote Juggle, Kocak Banget

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x