Menurut Sarman Ki Demang, penetapan nilai atau harga lahan akan ditentukan berdasarkan harga umum (pasaran), harga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), dan harga dari tim Appraisal untuk kemudian diambil kesimpulan.
Hasil kesimpulan ini kemudian dimusyawarahkan dengan warga yang lahannya terkena dampak proyek Tol Getaci, sebagai penetapan akhir.
Harga tanah akan ditentukan jenis lokasinya. Biasanya dikategorikan dalam 8 kelas yakni :
Kelas 1 adalah tanah rata dan sudah dihuni atau perkampungan. Tanah kelas 1 termasuk yang paling mahal.
Kelas 2 berupa persawahan, kelas 3 bisa berupa rawa-rawa. Kemudian kelas 4 biasanya erengan bukit tetapi tidak terlalu terjal.
Kelas 5,6, kelas 7 mulai teras iring, dan kelas 8 biasanya kehutanan milik negara. Kelas 8 adalah kelas yang paling puncak di gunung denga kemiringan tanah 70-90 derajat.
“Biasanya untuk jalan tol tidak akan mencapai kelas 7 atau 8. Biasanya antara kelas 1 hingga kelas 5 paling pol kelas 6, biasanya di perbukitan,” paparnya.
Adapun perkiraan harga berdasarkan kelasnya adalah :
Kelas 1: harga pasaran (umum) di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 12 juta per meter, dan di SPPT harga tidak akan sampai sebesar itu.
“Untuk harga kelas 1 kemungkinan hasil musawarah atau perbandingan maupun dari tim Appraisal kemungkinan Rp 750 ribu ke atas. Bisa juga di Rp 3 juta – Rp 4 juta, khususnya di daerah ekonomi,” papar Sarman Ki Demang.