PEMBEBASAN Lahan Tol Getaci 2023 Sudah Sampai Garut, INILAH Bocoran Harga Lahan Berdasarkan Lokasi

- 16 Januari 2023, 10:58 WIB
Warga Cigentur Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung berfoto dalam proses pembayaran ganti rugi proyek tol Getaci
Warga Cigentur Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung berfoto dalam proses pembayaran ganti rugi proyek tol Getaci /YouTube Nirwati Channel/

Menurut Sarman Ki Demang, penetapan nilai atau harga lahan akan ditentukan berdasarkan harga umum (pasaran), harga SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), dan harga dari tim Appraisal untuk kemudian diambil kesimpulan.

Hasil kesimpulan ini kemudian dimusyawarahkan dengan warga yang lahannya terkena dampak proyek Tol Getaci, sebagai penetapan akhir.

Harga tanah akan ditentukan jenis lokasinya. Biasanya dikategorikan dalam 8 kelas yakni :

Kelas 1 adalah tanah rata dan sudah dihuni atau perkampungan. Tanah kelas 1 termasuk yang paling mahal.

Kelas 2 berupa persawahan, kelas 3 bisa berupa rawa-rawa. Kemudian kelas 4 biasanya erengan bukit tetapi tidak terlalu terjal.

Kelas 5,6, kelas 7 mulai teras iring, dan kelas 8 biasanya kehutanan milik negara. Kelas 8 adalah kelas yang paling puncak di gunung denga kemiringan tanah 70-90 derajat.

“Biasanya untuk jalan tol tidak akan mencapai kelas 7 atau 8. Biasanya antara kelas 1 hingga kelas 5 paling pol kelas 6, biasanya di perbukitan,” paparnya.

Adapun perkiraan harga berdasarkan kelasnya adalah :

Kelas 1: harga pasaran (umum) di kisaran Rp 3 juta hingga Rp 12 juta per meter, dan di SPPT harga tidak akan sampai sebesar itu.

“Untuk harga kelas 1 kemungkinan hasil musawarah atau perbandingan maupun dari tim Appraisal kemungkinan Rp 750 ribu ke atas. Bisa juga di Rp 3 juta – Rp 4 juta, khususnya di daerah ekonomi,” papar Sarman Ki Demang.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x