Ciamis Jadi Galuh Semakin Serius: 243 Desa Setuju, Pemkab Bentuk Panitia Besar Perubahan Nama

- 14 Januari 2023, 07:49 WIB
 Alun-alun Ciamis, Jawa Barat atau lebih dikenal dengan nama Taman Raflesia  yang menjadi pusat keramaian warga. Siap-siap sebentar lagi akan berganti nama menjadi Galuh.
Alun-alun Ciamis, Jawa Barat atau lebih dikenal dengan nama Taman Raflesia yang menjadi pusat keramaian warga. Siap-siap sebentar lagi akan berganti nama menjadi Galuh. /Facebook/

DESKJABAR - Wacana perubahan nama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi Kabupaten Galuh semakin serius dan mendekati kenyataan. Sebanyak 243 dari 265 desa dan kelurahan di Kabupaten Ciamis menyatakan setuju perubahan nama tersebut.

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Kesra, Setda Ciamis, Ani Supiani menjelaskan, persetujuan dari mayoritas sejumlah desa yang ada di Kabupaten Ciamis itu berdasarkan data sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022 yang lalu.

“Sebanyak 91,7 persen desa dan kelurahan menyetujui perubahan nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh. Data tersebut terkumpul sampai dengan hari Rabu, 14 Desember 2022 pukul 8.00 WIB,” kata Ani Supiani, dikutip dari Pikiran Rakyat.com, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Menteri PUPR dan Wagub Jabar Berharap Tol Getaci Selesai 2024: Ini Daftar Desa Dilalui, Dapat Ganti Untung

Baca Juga: Fix, Tol Getaci Digarap Tahun Ini: Konglomerat Yusuf Hamka dan Martua Sitorus Turun Tangan

Namun begitu ungkap Ani Supiani, seluruh tahapan harus dilewati sehingga keinginan perubahan nama tersebut dapat diwujudkan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Perubahan nama suatu daerah, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota.

Perubahan itu, harus memenuhi syarat seperti aspirasi masyarakat, pembuatan naskah akademis, surat Bupati kepada DPRD, dan Keputusan DPRD tentang Persetujuan perubahan nama daerah.

“Kemudian Surat Bupati kepada Gubernur, hingga Surat Gubernur kepada Mendagri. Tahapan itu yang harus ditempuh oleh panitia perubahan nama. Mudah-mudahan semua tahapan berjalan lancar,” kata Ani Supiani.

Soal masih adanya 22 desa yang belum menyatakan setuju Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh, Ani Supiani menjelaskan mungkin itu dikarenakan hingga batas penutupan desa tersebut belum tuntas mengirim hasil.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x