Modus operandi dari empat tersangka, yakni, tersangka MS, mantan Kepala Desa Cibogo, merubah data, dan memindahkan ke dokumen lain, sehingga dijadikan alas hak penerbitan dan perpindahan tanah.
Kemudian tersangka AY, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) sempat menjadi Pjs desa, melakukan pencatatan administratif.
Hal tersebut, diungkapkan Kombes Arif Rachman, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung.***