DESKJABAR- Polisi tangkap Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Desa Cibogo ditangkap Direskrimsus Polda Jabar, diduga melakukan korupsi (Penyelewengan) aset desa senilai 30 miliar.
Dalam aksinya Kepala Desa Cibogo, bersama tiga tersangka lainnya, terbukti secara kuat telah melakukan korupsi, menyelewengkan aset desa miliaran rupiah, dan akhirnya ditangkap Polisi Direskrimus Polda Jawa Barat.
Empat Tersangka Telah Diamankan Di Polda Jabar
Dikutip dari pikiran-rakyat.com. Direskrimus Polda Jawa Barat, Kombes Arif Rachman mengatakan, 4 tersangka telah ditangkap dan diamankan di Polda Jabar.
Para tersangka yakni, (MS) mantan Kepala Desa Cibogo, (AY) Sekretaris Desa Cibogo, (AS) Kepala Desa Cibogo dan DSH Wiraswasta.
Kasus Terungkap atas Laporan Polisi
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan polisi (LP 507/VIII/2022) yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, dan tim Direskrimsus Polda Jabar menemukan bukti-bukti kuat adanya tindak pidana penyelewengan aset desa Cibogo.
Baca Juga: LINK NONTON Drama Korea Ghost Doctor, Dua Dokter Bergabung Menjadi Satu Orang
Polisi Temukan Bukti-Bukti Kuat Adanya Tindak Pidana Korupsi
“Kami menemukan bukti awal yang cukup kuat, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahtanganan kas desa di blok persil 57 luas 4,7 hektar. TKP diketahui tahun 2021 di Kantor Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Objek perkara adalah tanah kas desa Cibogo di blok lapang persil 57 dengan luas 4,7 hektar,” ujar Arif di Mapolda Jabar, Kamis, 5 Januari 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah barang bukti berupa dokumen jual beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.
Atas dasar barang bukti tersebut, para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan diamankan Direskrimsus Polda Jabar.
Modus Operandi Kejahatan Pelaku
Dalam pemeriksaan, polisi berhasil mengungkap modus operandi tindak kejahan yang dilakukan oleh para tersangka.
Modus operandi dari empat tersangka, yakni, tersangka MS, mantan Kepala Desa Cibogo, merubah data, dan memindahkan ke dokumen lain, sehingga dijadikan alas hak penerbitan dan perpindahan tanah.
Kemudian tersangka AY, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) sempat menjadi Pjs desa, melakukan pencatatan administratif.
Hal tersebut, diungkapkan Kombes Arif Rachman, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung.***