Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan polisi (LP 507/VIII/2022) yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
Kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, dan tim Direskrimsus Polda Jabar menemukan bukti-bukti kuat adanya tindak pidana penyelewengan aset desa Cibogo.
Baca Juga: LINK NONTON Drama Korea Ghost Doctor, Dua Dokter Bergabung Menjadi Satu Orang
Polisi Temukan Bukti-Bukti Kuat Adanya Tindak Pidana Korupsi
“Kami menemukan bukti awal yang cukup kuat, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahtanganan kas desa di blok persil 57 luas 4,7 hektar. TKP diketahui tahun 2021 di Kantor Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Objek perkara adalah tanah kas desa Cibogo di blok lapang persil 57 dengan luas 4,7 hektar,” ujar Arif di Mapolda Jabar, Kamis, 5 Januari 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah barang bukti berupa dokumen jual beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.
Atas dasar barang bukti tersebut, para tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan diamankan Direskrimsus Polda Jabar.
Modus Operandi Kejahatan Pelaku
Dalam pemeriksaan, polisi berhasil mengungkap modus operandi tindak kejahan yang dilakukan oleh para tersangka.