Kontroversi Sepeda Listrik Beam di Kota Bogor, Tidak Sesuai Dengan Ketentuan, Mengganggu Ketertiban Umum

- 28 Desember 2022, 20:50 WIB
Sepeda listrik parkir menggunakan trotoar atau pedestrian, dan diparkir sembarangan di Jalan Ply Over RE Martadinata kota Bogor/Instagram@infobogor dan Instagram@bogor24update//
Sepeda listrik parkir menggunakan trotoar atau pedestrian, dan diparkir sembarangan di Jalan Ply Over RE Martadinata kota Bogor/Instagram@infobogor dan Instagram@bogor24update// /

 

 

 

DESKJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, bekerjasama dengan PT. Beam Indonesia, dalam rangka Bogor bersiap memasuki era kendaraan listrik.

Diuji coba sejak September 2022, PT. Beam Indonesia menyediakan 665 unit sepeda listrik yang ditempatkan di 100 titik penyewaan yang disediakan Pemkot Bogor.

Kehadiran sepeda listrik di kota Bogor, untuk mengurangi kemacetan di kota Bogor, warga yang biasa menggunakan kendaraan bermotor bisa beralih ke sepeda listrik.

Cara Menggunakan Speda Listrik Beam

Pengguna terlebih dahulu mengunduh aplikasi Beam di Android/IOS, lalu scan barcode atau kode QR untuk membuka kunci kendaraan.

Lalu putar setang sebelah kanan untuk menyalakan kendaraan ( Sepeda Listrik) beam

Selesaikan perjalanan dan parkir ditempat ‘P’ yang telah ditentukan.

Sepeda Listrik Beam Berbayar

Ingat tidak gratis! setiap pengguna harus punya modal kuota agar aplikasi sepeda beam selalu terkoneksi dengan Hp milik anda, jika kuota habis ditengah perjalanan, maka beam dengan sendirinya akan mati.

Pengguna sepeda listrik beam dikenakan biaya Rp 700 per menit, yang dibayarkan debit melalui Hp.

Jalur Khusus Speda Listrik Beam

Mengutip Instagram@biamaaryasugiarto, sepeda listrik pemakaiannya masih terbatas dijalur khusus yang ditentukan seperti jalur sepeda/pedestrian dan komplek pemukiman.

Menurut Bima, ini sebagai langkah awal untuk memulai terbiasa menggunakan transportasi yang ramah lingkungan untuk bumi yang lestari.

Tujuan Sepeda Listrik

Program sepeda listrik di kota Bogor bertujuan, selain mengurangi kemacetan juga mengurangi polusi udara kendaraan bermotor, dan menjadi sarana transportasi ramah lingkungan.

Namun dalam perjalanannya sejak September 2022 hingga kini, keberadaan sepeda listrik menjadi sorotan masyarakat termasuk anggota DPRD Kota Bogor.

Pasalnya keberadaan sepeda listrik beam, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor.

Fakta-Fakta Sepeda Listrik Beam Tidak Sesuai Ketentuan

1. Tidak memiliki lahan parkir khusus, dan menggunakan trotoar dan jalur pedestrian yang digunakan sebagai tempat parkir.

2. Para pengguna tidak disiplin, memarkirkan sepeda listrik beam disembarang tempat, sehingga menggangu ketertiban umum.

3. Sepeda listrik menggunakan jalur khusus sepeda, namun kenyataannya banyak pengguna menggunakan jalan raya

4. Sepeda listrik masuk ke jalan raya selain membahayakan pengguna juga membahayakan pengendara lain.

5. Belum adanya ketentuan batasan umur pengguna, sehingga banyak pengguna sepeda listrik beam masih di bawah umur

Sejalan dengan banyaknya kritikan dari masyarakat keberadaan sepeda listrik Beam, diharapkan pengelola dapat mendengar keluhan masyarakat dan memperbaikinya.***

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah