Penegakan Hukum Pelanggar Lalu Lintas Secara Elektronik di Bandung Segera Berlaku, Cek Jadwal dan Mekanismenya

- 30 November 2022, 12:24 WIB
ETLE di Bandung segera berlaku
ETLE di Bandung segera berlaku /etle-korlantas.info/
  1. Pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
  2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang;
  3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas dan marka jalan;
  4. Pengendara melanggar traffic light;
  5. Pengendara melawan arus (rambu);
  6. Pengemudi dan penumpang roda 4 atau lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan;
  7. Pengendara menggunakan ponsel pada saat berkendara;
  8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung, Ema Sumarna Sebut Proses Pembebasan Lahan dan Uang Ganti Rugi

Bagi yang belum tahu, berikut mekanisme ETLE:

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE;
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI);
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi;
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke posko penegakan hukum ETLE;
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum;
  6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca Juga: Flyover Nurtanio Bandung, 3 Kelurahan Ini Terkena Rencana Lintasan

Posko penegakan hukum ETLE wilayah Jawa Barat berada di Polda Jawa Barat, tepatnya di Gedung Ditlantas Polda Jawa Barat Lantai 2.

Yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No.839, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung 40293, untuk nomor pelayanan bisa ke 022 63731111.

Jam pelayanan posko penegakan hukum ETLE Polda Jawa Barat dari hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dan hari Sabtu Pukul 8.00 sampai 14.00 WIB.

Adanya perubahan paradigma Kebijakan Kapolri pemberlakuan tilang elektronik ini tentunya perlu diapresiasi karena fakta sosiologis tilang manual memicu stigma kelembagaan Polri.

Apalagi keluhan masyarakat bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa pungli tilang manual adalah koruptif dan menanam stigma Kelembagaan polri.***

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung etle-korlantas.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x