Baca Juga: Kota Bandung Akan Menambah 2 Flyover dan Underpass
Di wilayah Bandung raya akan diberlakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik mulai tanggal 4 Desember 2022.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau tilang manual kini sudah tidak berlaku dan dilarang oleh Kapolri.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Isi dari instruksi Kapolri tersebut menyatakan tentang larangan melakukan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile.
Selain itu juga mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Polisi lalu lintas (Polantas) juga diminta untuk memberikan pelayanan prima dan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan.
Polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan, cukup dengan edukasi memberikan teguran diharapkan memberikan efek jera kepada pelanggar.
Berikut sasaran penindakan: