UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Kapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2023 Diumumkan?

- 29 November 2022, 19:10 WIB
Kapan UMK 2023 diumumkan?
Kapan UMK 2023 diumumkan? /Pixabay/ Ekoanug/

Faktor alfa ini terdiri dari kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan sebagainya. Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 dan ini yang paling maksimal, sebagai bentuk apresiasi kepada buruh.

Setelah mempertimbangkan ketiga faktor tersebut maka keluarlah angka kenaikan UMP 2023 Jawa Barat 7,88 persen. UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau senilai Rp 145.182,86 menjadi UMP Jabar 2023 sejumlah Rp 1.986.670,17.

Baca Juga: Piala Dunia 2022, Tim Terdiri Multi Etnik, Negara Mana yang Memulai dan Sejak Kapan ?

Kapan UMK 2023 diumumkan? Menurut Setiawan UMK akan dibewarakan dalam waktu dekat ini, maksimal tanggal 7 Desember 2022.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, pilihan perhitungan UMP berdasarkan Permenaker 18/2022 adalah keputusan terbaik. Karena dengan begitu semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.

Kalau UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, seperti yang diharapkan pengusaha, UMP 2023 hanya akan naik 6,5 persen. Artinya lebih kecil dari kenaikan sekarang yang 7,88 persen.

Baca Juga: KLASEMEN Piala Dunia 2022 Qatar Hari Ini 29 November, Brasil, Portugal, Prancis Lolos 16 Besar, ARGENTINA

Konsekuensi lainnya, UMK 2023 maksimal naik hanya 3 persen. Bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku faktor pembatas.

Ia juga menyebutkan, UMK, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.

Ia menduga akan ada yang UMK yang naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Namun demikian akan ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen, misalnya Kabupaten Banjar.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x