SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Jumat Hari Ini dan Akhir Pekan, 25-26 November 2022

- 25 November 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa.
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Sebentar lagi akhir pekan, Saatnya mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda. 

Jika telah mendekati akhir masa berlaku segera perpanjang di mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Untuk mengetahui lokasi SIM Keliling Bandung, pantau jadwal yang dirilis Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung melalui akun resminya di Instagram, yaitu @simrestabesbdg1.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022, 32 Negara Terbagi 8 Grup, 64 Laga Berikut Jam dan Link Live Streaming

Datangi salah satu dari dua mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda dan penuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung pada hari ini Jumat 25 November 2022 dan besok Sabtu 26 November 2022. 

Jumat, 25 November 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
- Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 26 November 2022

- Radio Dahlia Bandung, Jln Burangrang Nomor 29, Bandung
- Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung

Anda bisa pula mengunjungi gerai SIM Outlet Metro Indah Mall yang berlokasi di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung dengan jam operasi Senin sampai dengan Sabtu.

Baca Juga: Pray fo Cianjur, Doa Ustadz Adi Hidayat untuk Warga Terdampak Gempa, Insya Allah Syahid di Mata Allah SWT

Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C bisa pula di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.

10 Persyaratan 

Simak 10 persyaratan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Pray For Cianjur, Kisah Pilu Ibu Kehilangan 6 Anak, dan Ayah yang Memangku Jenazah Anaknya, Cianjur Berduka

7. Jam operasional pelayanan SIM Keliling Online pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap hari Senin-Sabtu mulai pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian di lokasi pelayanan yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x