Saat ini pihak Kejari Cimahi meneliti berkas perkara yang dilimpahkan pihak Bareskrim Polri. Karena ada beberapa kesalahan dalam pengetikan.
Sementara itu modus yang dilakukan mantan Ketua DPRD Jabar tersebut menjanjikan kerjasama di bidang usaha SPBU.
Irfan atau IS dan istrinya EK menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Juga membujuk korban untuk membeli rumah dan tanah untuk tempat tinggal karyawan SPBU.
Namun ternyata pihak korban sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh IS dan istrinya.
Justru yang terjadi korban malah menelan kerugian sebesar Rp 77 miliar. Sehingga mantan Ketua DPRD Jabar tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pihak polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di antaranya di Karawang, Kota Cirebon, Pelabuhan Ratu dan Sukabumi.
Selain itu, Polisi juga mengamankan rumah yang ada di Bandung dan Cimahi, satu Villa di Sukabumi dan juga sebidang tanah di yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Polisi juga telah memblokir tujuh rekening milik tersangka IS dan istrinya EK yang ada diberbagai Bank yang digunakan tersangka untuk kejahatan.
Irfan Suryanegara merupakan politis Demokrat yang menjabat Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 dan wakil Ketua DPRD Jabar pada periode 2014-2019.