SMA NEGERI 3 BEKASI Jadi Perbincangan Soal Pungutan Liar, Ridwan Kamil Ultimatum, Suruh Kadisdik Beri Sanksi

- 16 November 2022, 14:07 WIB
kasus pungutan liar di SMA Negeri 3 Bekasi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
kasus pungutan liar di SMA Negeri 3 Bekasi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Humas Pemprov Jabar

C. Mengenai pembayaran akan dikirim virtual account oleh waki kelas

D. Apabila ada hal hal yang ingin dipertanyakan atau hal keberatan dari sumbangan diatas, bisa langsung datang ke sekolah.

Dalam unggahan tersebut lalu Ridwan Kamil menulis caption dengan memakai hurup besar semua berbunyi TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN.

Lalu dibagian bawah Ridwan Kamil menjelaskan bahwa di sekolah negara SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi.

Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.
Kemudian dibagian alinea ketiga, Ridwan Kamil pun menyatakan jika pun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur.

Baca Juga: BIAR Gak Boros Kaya Artis Amanda Manopo, Simak Cara Mengecek Total Transaksi Gojek untuk Kontrol Pengeluaran

Baca Juga: GEGER! Dua Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Jalanan dan Depan Warung Kota Bandung, Korban Pembunuhan?

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," ujar Ridwan Kamil.

Lalu disebutkan jika ada praktik keliru yang sama di sekolah sekolah menengah negeri lainnya segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah