C. Mengenai pembayaran akan dikirim virtual account oleh waki kelas
D. Apabila ada hal hal yang ingin dipertanyakan atau hal keberatan dari sumbangan diatas, bisa langsung datang ke sekolah.
Dalam unggahan tersebut lalu Ridwan Kamil menulis caption dengan memakai hurup besar semua berbunyi TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN.
Lalu dibagian bawah Ridwan Kamil menjelaskan bahwa di sekolah negara SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi.
Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.
Kemudian dibagian alinea ketiga, Ridwan Kamil pun menyatakan jika pun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur.
"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," ujar Ridwan Kamil.
Lalu disebutkan jika ada praktik keliru yang sama di sekolah sekolah menengah negeri lainnya segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar.***