DESKJABAR- Ramai dibicarakan SMA Negeri 3 Bekasi terkait dugaan pungutan liar.
Pungutan liar di SMA Negeri 3 Bekasi tersebut viral di media sosial hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun angkat bicara.
Adanya info pungutan liar SMA Negeri 3 Bekasi tersebut Ridwan Kamil bahkan telah meminta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi untuk menelusurinya.
Baca Juga: Korban yang Hilang Terseret Longsor di Tasikmalaya Berhasil Ditemukan di Sungai Ciwulan
Ridwan Kamil dalam akun pribadinya pun mengomentari soal tersebut sambil memperlihatkan capture sebuah narasi yang berbunyi seperti ini:
Hasil silaturahmi pihak orang tua dan komite SMA 3 Kota Bekasi, intinya mempererat tali persaudaraan antara pihak orang tua dan pihak sekolah karena kita semua sudah menjadi keluarga besar dan sudah menjadi bagian dari SMA 3 Kota Bekasi.
Lalu mengenai sumbangan sumbangan dari pihka orang tuan
A. Sumbangan Awal Tahun Rp. 4.500.000,- dibayaran ditahun pertama masuk sekolah (selama kelas X)
B. Sumbangan per bulan Rp 300.000,- Dibayarkan setiap bulan sampai kelas XII (sampai lulus)
C. Mengenai pembayaran akan dikirim virtual account oleh waki kelas
D. Apabila ada hal hal yang ingin dipertanyakan atau hal keberatan dari sumbangan diatas, bisa langsung datang ke sekolah.
Dalam unggahan tersebut lalu Ridwan Kamil menulis caption dengan memakai hurup besar semua berbunyi TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN.
Lalu dibagian bawah Ridwan Kamil menjelaskan bahwa di sekolah negara SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi.
Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.
Kemudian dibagian alinea ketiga, Ridwan Kamil pun menyatakan jika pun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur.
"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas dan segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," ujar Ridwan Kamil.
Lalu disebutkan jika ada praktik keliru yang sama di sekolah sekolah menengah negeri lainnya segera dilapori kepada kami atau @disdikjabar.***