Baca Juga: Tol Semarang-Demak Seksi 2 di Jawa Tengah Buka Fungsional 18 November 2022, Netizen 'Gak Sabar...'
Jika semua tempat tadi penuh, Anda bisa pula melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, pada Senin-Sabtu.
Persyaratan yang dibutuhkan
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung.
1. Membawa SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
2. Bawa pula KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.