SUMEDANG, Sidang Kasus Korupsi Keboncau di Pengadilan Tipikor Bandung, Saksi Ngaku Diintimidasi Jaksa

- 10 November 2022, 05:37 WIB
Kepala Dinas PUPR Sumedang Deni Rifdriana saat menjadi saksi kasus korupsi Keboncau Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung
Kepala Dinas PUPR Sumedang Deni Rifdriana saat menjadi saksi kasus korupsi Keboncau Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung /deskjabar

DESKJABAR - Sidang kasus korupsi Keboncau Sumedang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 9 November 2022.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi Keboncau Sumedang tersebut dihadirkan beberapa saksi penting diantaranya Kadis PUPR Sumedang Deni Rifdriana, dan mantan Kadis PUPR Sujatmoko, Hari Bagja, Erlan Santoso dan Fizi Puri Laksmi.

Dalam pemeriksaan Hari Bagja sempet menjadi perhatian mengingat ada pengakuan bahwa dirinya diintimidasi jaksa Kejari Sumedang saat diperiksa pada tahap penyidikan.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung di Hari Pahlawan, 10 November 2022, Berikut Jadwal dan Lokasi Terbaru untuk Besok

Seperti diketahui kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang menyeret beberapa pejabat termasuk Kepala Dinas PUPR Sumedang Deni Rifdriana jadi tersangka dan kini ditahan di Lapas Sumedang.

Deni Rifdriana saat itu diminta kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, mengaku banyak tidak tahu dan lupa atas kasus peningkatan jalan Keboncau Sumedang pada tahun 2019.

Begitu juga soal penerimaan uang dari pengusaha dan juga dari pihak lainnya, sempat ditanyakan oleh jaksa, penerimaan uang itu dalam BAP disebutkan ada beberapa kali, seperti satu kali 10 juta, dan uang itu dipakai operasional.

Lalu saksi lain, Hari Bagja sebagai Kasi Perencanaan pada Dinas PUPR Sumedang pada tahun 2019 mengaku dirinya merasa diintimidasi oleh penyidik saat di BAP.

Menurut dia, saat itu penyidik menaruh dokumen ke meja sambil berucap 'bangsat'.

Kemudian, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH meminta Hari Bagja untuk menunjukan siapa penyidik yang mengintimidasi tersebut.

Sontak, Hari Bagja pun menunjuk salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Iqbal yang juga Kasi Pidsus Kejari Sumedang.

 

Baca Juga: CIAMIS, Kirab Api PORPROV XIV Jawa Barat 2022 Bakal Digelar, Ini Jadwal dan Rute

Menyikapi hal itu, Iqbal pun membantah terkait tuduhan Hari Bagja itu.

Iqbal mengaku sudah memeriksa saksi (Hari Bagja) kurang lebih 3 kali.

"Pemeriksaan yang ke 2, saat itu saya bersama tim BPK," ujar Iqbal dalam sidang.

Ia membantah bahwa tak benar sudah melakukan intimidasi seperti yang dikatakan oleh saksi.

"Ruangan saya terbuka dan jika bicara akan terdengar ke ruangan lain," ujarnya.

Jadi, kata dia, tidak benar sama sekali ada intimidasi seperti yang dikatakan saksi.

"Kita buktikan nanti, karena di ruangan saya terpasang cctv, saya akan buktikan," ujarnya.

Ia siap menanggung resiko, jika benar bahwa saksi diintimidasi olehnya selaku penyidik.

"Kalau tidak benar, saya akan melaporkan saudara Hari Bagja," ujarnya.

Selanjutnya, Heri Bagja mengatakan bahwa saat itu dia diperiksa di ruangan Pak Anggiat, dan disana tidak ada cctv.

Baca Juga: Mengharukan, Keluarga Ungkap Tentang Tjetje Padmadinata Ceritakan Detik-detik Sebelum Tutup Usia

Masih dalam sidang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, Deni Rifdriana yang juga terdakwa dan saksi dalam sidang kasus tersebut mengaku pernah diperiksa penyidik Kejari Sumedang hingga jam 3 Subuh.

Berkaca dari itu, Deni pun mengaku pada saat di-BAP tak fokus akibat sedang sakit dan kelelahan.

Lebih lanjut Deni membantah telah menerima uang dari perusahan juga penyedia jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Deni ketika menjawab pertanyaan hakim.

Menurut hakim, bertanya demikian karena dalam sidang sebelumnya ada saksi yang menyatakan seperti itu.

Namun, Deni tetap membantah telah menunjuk langsung penyedia jasa proyek Jalan Keboncau itu.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggiat meminta Deni untuk menjelaskan alasan dirinya membantah keterangan tersebut.

Deni menjelaskan, pada saat itu Asep Darojat (PPK tahun 2019) datang dan hanya memperlihatkan paket pekerjaan yang perusahaannya sudah ditandai olehnya.

Jadi, Deni mengaku tak benar jika dirinya yang menunjuk langsung perusahan dalam proyek tersebut.

Malah, kata dia, PPK diarahkan Deni agar segala sesuatunya harus dilakukan secara normatif.

Baca Juga: Profil Almarhum Tjetje Hidayat Padmadinata, pernah jadi aktivis, wartawan hingga budayawan tokoh Sunda

Deni membantah jika dalam berkas BAP Kejari Sumedang ada uang imbalan dan penunjukan perusahan penyedia jasa.

Kemudian, JPU bertanya terkait apakah Deni pernah menerima imbalan dari penyedia jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan?.

Deni menjawab tidak pernah tahu terkait uang tersebut.

Selanjutnya, JPU menyampaikan berkas BAP Deni yang mengaku pernah mendapat uang dari Asep S Malik selaku konsultasi perencanaan Rp 10 juta.

Bahkan, Deni menerima uang dari penyedia jasa konsultasi pengawasan (Yunus Purwanto) yang jumlahnya lupa.

Namun, hasil BAP tersebut dibantah Deni dengan alasan saat itu kondisinya tak sehat, maka tak fokus akibat kelelahan.

Diketahui, sidang tersebut agendanya terkait keterangan saksi sebanyak lima orang dengan terdakwa Heru Heriyanto (Dirut PT MMS) dan Asep Darojat (PPK).

Kelima orang skasi hadir yang diantaranya, Erlan Santoso (PT MMS), Fizi Puri Laksmi jPT MMS), Deni Rifdriana (Kadis PUPR), Sujatmoko (Mantan Kadis PUPR) dan Hari Bagja (Kasi Perencanaan 2019).

Sidang tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH dan sidang dimulai sejak pukul 11.00 WIB berakhir pukul 17.00 WIB. ***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x