Barang bukti yang disita polisi itu berupa alat-alat dapur seperti centong masak, sapu gagang potong, ember, panci, teflon, box penyimpanan bayi, dan sebuah peniti.
"Akibat adanya peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami berbagai luka lebam, ada luka lebam pada bagian wajah, luka lebam pada bagian kedua lengannya, dan luka lebam pada bagian punggung," ungkap Niko
Kendati demikian, Niko belum bisa memastikan apakah sifat pelaku ini tempramental atau tidak karena terkait hal ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pasangan suami istri ini dengan melibatkan ahli.
Niko juga mengatakan, itu merupakan agenda panjang dari proses penyidikan, salah satunya dengan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan.
Keduanya terjerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atas perbuatan tersebut pelaku terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.***