Selanjutnya mantan Ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang BR, dan pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia proyek US.
Pihaknya fokus menuntaskan ini. Untuk pasal yang disangkakan kepada enam tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***